Jayapura, Jubi – Juru Bicara Jaringan Damai Papua atau JDP, Cristian Yan Warinussy menyatakan prihatin terhadap kasus pembakaran 53 kios di Pasar Waghete, Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua Tengah, pada Senin (12/12/2022). JDP berharap warga tidak mudah terpancing atau terprovokasi isu yang tidak jelas.
Hal itu disampaikan Warinussy kepada Jubi pada Selasa (13/12/2022). “Jaringan Damai Papua merasa prihatin terhadap kasus pembakaran itu,” kata Warinussy.
Pada Senin 12 Desember 2022 sekelompok warga membakar kios di Pasar Waghete, Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua. Pembakaran itu diduga dipicu perselisihan di antara warga setempat dengan salah satu pedagang Pasar Waghete.
Watinussy berharap masyarakat sipil di Tanah Papua mampu mengendalikan dirinya untuk tidak terprovokasi atau terpengaruh oleh isu-isu yang belum jelas kebenarannya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kekerasan, mengedepankan penegakan hukum untuk menyelesaikan perselisihan, termasuk dengan melapor kepada polisi.
Penegakan hukum, termasuk dengan melapor ke polisi, akan mencegah perselisihan meluas menjadi persoalan atau konflik baru. “Sehingga [ada] langkah penyelidikan hukum kriminal dapat dilakukan guna menemukan kebenaran materil yang penting dalam tuntutan pertanggungjawaban pidana,” ujarnya.
Warinussy menyatakan JDP senantiasa mendorong pendekatan dialogis sebagai cara penyelesaian terhadap konflik sosial politik di Tanah Papua. JDP mendorong Bupati Kabupaten Deiyai dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Deiyai beserta tokoh agama di Kabupaten Deiyai mengupayakan penyelesaian damai atas perselisihan yang terjadi di Waghete itu.
Warinussy menyatakan JDP mendorong jajaran penegak hukum setempat untuk mengambil langkah hukum untuk melindungi semua orang di Deiyai. JDP menyeru agar penegakan hukum terhadap warga sipil yang diduga terlibat dalam kasus pembakaran pasar mematuhi ketentuan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana. (*)




















