Jayapura, Jubi – Ulangan Penilaian Kenaikan Kelas atau PKK tahun ajaran 2022/2023 merupakan suatu standarisasi untuk mengetahui hasil belajar siswa-siswi di SMP Negeri 9 Jayapura secara khusus kelas 7 dan 8.
“Hasil ulangan ini kemudian menjadi taraf ukur kemampuan siswa setelah melalui proses pembelajaran,” ujar Kepala SMP Negeri 9 Jayapura, Anggoro Subiakto, Selasa (23/5/2023).
Ulangan PKK juga menjadi syarat formal atau legal untuk melakukan kenaikan kelas. Maka itu, peserta didik diminta untuk mempersiapkan diri dengan cara belajar secara efektif.
“Ini ulangan yang menentukan naik dan tidaknya [naik kelas], sehingga bisa menguasai materi yang didapat agar bisa menjawab soal dengan benar,” ujarnya.
Indikator kenaikan kelas harus mencapai nilai 72 (sesuai standar yang sudah ditentukan sekolah), minimal lima mata pelajaran seperti Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, IPA, IPS, dan Matematika tidak boleh kurang nilainya.
“Ulangan mulai 30 Mei sampai 7 Juni 2023. Jumlah siswa kami yang akan mengikuti ulangan PKK ada 1.000 orang. Soal dalam bentuk pilihan ganda dan uraian dengan sistem offline. Soal dari sekolah yang membuat,” ujarnya.
Siswa-siswi SMP Negeri 9 Jayapura diminta sebelum tanggal 30 Mei 2023 sudah harus siap. Hal ini penting dilakukan agar tidak cemas dan takut saat waktu ulangan tiba.
“Begitu diberikan soal bisa menjawab dengan baik, tapi kalau santai malah mempengaruhi saat ulangan. Bapak/ibu guru sedang menyiapkan soal dan wali kelas juga mensosialisasi kepada orang tua agar memotivasi anaknya untuk belajar,” ujarnya.
Anggota Subiakto berharap peserta didiknya dalam keadaan sehat, sehingga bisa mengikuti PKK dengan lancar dan aman agar bisa tidak ada yang tinggal kelas.
“Tanggal 23 Juni sudah penerimaan raport kelas 7 dan 8. Tanggal 24 Juni persiapan PPDB menggunakan Pusdatin. Tanggal 8 Juni pengumuman kelulusan kelas 9 SMP,” jelasnya. (*)