Jayapura, Jubi – Kepala Bidang SMA/SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Jayapura, Nurjaya, mengatakan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru atau PPDB tahun ajaran 2023/2024 berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tidak diskriminatif meski dilaksanakan di masing-masing sekolah.
“PPDB online terdapat empat jalur yang dibuka, yaitu zonasi, afirmasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua. Hal ini tentunya mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang berkeadilan,” ujar Nurjaya saat ditemui di SD Negeri Kotaraja, Kota Jayapura, Sabtu (8/7/2023).
Tahun ini merupakan tahun pertama pelaksanaan PPDB SMA/SMK sejak dilimpahkan kembali dari provinsi, sehingga perlu penyesuaian dan kesiapan-kesiapan teknis untuk mendukung pelaksanaan PPDB berjalan baik di semua satuan pendidikan.
“Kami terus mendorong sistem PPDB ke depannya agar lebih baik lagi. Jadi, karena masih transisi dari provinsi sehingga PPDB kami serahkan ke sekolah masing-masing tali tetap dalam pantauan Dinas Pendidikan,” ujarnya.
Peningkatan akses layanan pendidikan yang berkeadilan tentunya harus didukung dengan nilai-nilai yang berintegritas dengan cara-cara yang berintegritas, sehingga pelaksanaan PPDB online dapat berjalan maksimal.
“Jadi, tahun depan kami akan melaksanakan PPDB online secara terpusat. Harapan kami ke depan lebih baik dan lebih teratur lagi, sehingga dapat mengakomodir peserta didik sesuai dengan lingkungan tempat tinggalnya masing-masing,” jelasnya.
Nurjaya menambahkan meskipun pelaksanaanya PPDB online tahun ajaran 2023/2034 di masing-masing satuan pendidikan khususnya SMA/SMK, namun dipastikan pelaksanaannya berjalan lancar dan transparan sesuai tahapan-tahapan yang mengacu pada Permendikbud Nomor 1 tahun 2021 tentang PPDB.
Selain itu, diperkuat dengan Perwal nomor 33 tahun 2023 tentang PPDB di Kota Jayapura serta Juknis PPDB SMA/SMK, mulai dari sosialisasi, pendaftaran, verifikasi berkas sampai pada pengumuman hasil verifikasi berkas.
“Pemantauan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Jayapura proses PPDB berjalan seperti yang diharapkan, yaitu sesuai dengan Juknis yang telah disepakati oleh Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah SMA/SMK, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Jayapura,” jelasnya. (*)