Jayapura, Jubi – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Provinsi Papua secara resmi telah menetapkan Matius D. Fakhiri dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen serta Benhur Tomi Mano dan Yermias Bisai, sebagai dua pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Provinsi Papua untuk Pilkada 2024.
Penetapan tersebut dilakukan Minggu (22/9/2024), pukul 18.20 WP dalam rapat pleno tertutup di Kantor KPU Papua, Jalan Holtekamp Raya KM. 13, Muara Tami, Kota Jayapura, Papua.
Ketua KPU Papua, Steve Dumbon mengatakan penetapan paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 itu sesuai jadwal dan tahapan Pilkada 2024. Ia menjelaskan bahwa tahapan Pencalonan Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024 diawali dengan proses pendaftaran paslon.
“Petama Matius Fakhiri, SLK. dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen, SP M Eng mendaftarkan diri hari Kamis, tanggal 29 Agustus 2024, Pukul 16:41 WIT, diusulkan oleh 15 gabungan Partai Politik serta 547.453 (85,5%) Suara Sah DPR Papua. Kedua Dr Drs Benhur Tomi Mano, M M dan Yermias Bisai, S H mendaftarkan diri hari Kamis, 29 Agustus 2024, Pukul 18:14 WIT, diusulkan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dengan 74.701 (11,7%) suara sah DPR Papua,” ujar Dumbon.
Steve Dumbon menjelaskan setelah melakukan pendaftaran, dilanjutkan Pemeriksaan Kesehatan yang dilaksanakan di Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Dok II Kota Jayapura pada Jumat 30 Agustus 2024. Pemeriksaan itu didahului oleh paslon Matius D Fakhiri dan Aryoko Rumaropen, lalu disusul Paslon Benhur Tomi Mano dan Yermias Bisai. Hasil pemeriksaan kesehatan diserahkan dari pihak RSUD kepada KPU Papua pada 4 September 2024.
“Kepala RSUD Dok II Kota Jayapura menyerahkan kepada kami dengan hasil kedua paslon Gubernur Matius D Fakhiri dan Aryoko Rumaropen serta Benhur Tomi Mano dan Yermias Bisai hasil layak dan memenuhi syarat,” katanya.
Ketua KPU Papua itu mengatakan KPU telah memverifikasi dokumen persyaratan bakal calon gubernur dan wakil gubernur. Lalu hasil verifikasi KPU menyatakan kedua bapaslon telah memenuhi syarat. Kemudian KPU meminta Majelis Rakyat Papua atau MRP untuk dapat melakukan pertimbangan dan verifikasi keaslian orang Papua serta persetujuan MRP.
“Lalu MRP menyerahkan hasil pertimbangan dan persetujuan kedua bapaslon sebagai Orang Asli Papua. Penyerahan hasil pertimbangan itu dalam Keputusan MRP Papua No 15/MRP/2024 kepada KPU Papua hari Sabtu 14 September 2024 yang menyatakan Bapaslon Matius D Fakhiri dan Aryoko Rumaropen, dengan Benhur Tomi Mano dan Yermias Bisai memenuhi kriteria sebagai OAP,” ujar Dumbon.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Provinsi Papua, Yofrey Piryamta N Kebelen mengatakan Bawaslu telah melakukan pengawasan dalam tahapan dan proses sejak pendaftaran bapaslon itu hingga sekarang.
Pihaknya hanya memastikan dalam proses verifikasi keabsahan dokumen-dokumen ke lembaga terkait tidak ada keraguan lagi terhadap dokumen-dokumen tertentu terkait bapaslon yang diunggah di aplikasi Sistem Informasi Pencalonan atau Silon.
“Kami hanya memastikan semua proses berjalan dengan baik, karena kami tidak mendapat akses secara full terhadap isi dokumen yang ada di Silon. Jadi Bawaslu punya jangkauan terbatas untuk akses Silon secara bebas, tapi hanya teman-teman KPU yang bisa akses,” katanya.
Yofrey Piryamta N. Kebelen bersyukur karena tahapan penetapan dua Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua telah diselesaikan KPU. Menurutnya sejauh ini sesuai pengawasannya KPU sudah jalan sesuai dengan jadwal dan tahapan yang ada.
“Ya kita bersyukur bahwa kita sudah sampai di penetapan dua pasangan calon ini, Matius D. Fakhiri dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen dengan Benhur Tomi Mano dan Yermias Bisai,” ujarnya. (*)



















Discussion about this post