Jayapura, Jubi – Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Papua bersama Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua nomor urut 1, Benhur Tommy Mano dan Yermias Bisai, serta Pasangan Calon dan Wakil Gubernur nomor urut 2, Matius D Fakhiri dan Aryoko Rumaropen, mendeklarasikan pilkada damai di Tanah Papua, di Lapangan PTC Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua, Selasa (24/9/2024).
Kedua Pasangan Cagub dan Cawagub Papua deklarasikan tujuh poin pemilu damai di Provinsi Papua yang menyatakan Pemilihan Kepala Daerah harus berjalan Jujur, Adil, Damai, dan Berintegritas Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Tahun 2024.
“Memastikan setiap tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Provinsi Papua tahun 2024 berlangsung dalam suasana kedamaian serta bertekad tidak memberi ruang terhadap adanya ujaran kebencian, hoax, politisasi SARA dan politik uang, serta tidak menghasut dan melakukan adu domba di kalangan masyarakat,” ujar kedua paslon Gubernur.

Setelah membacakan naskah deklarasi pemilu damai, kedua paslon menandatangani naskah deklarasi bersama Bawaslu Provinsi Papua, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua, Pj. Gubernur Provinsi Papua, Majelis Rakyat Papua, Pangdam XVII Cenderawasih, Danlanud Silas Papare, Danlantamal X Jayapura, Kapolda Papua, dan Kajati Provinsi Papua.
Ketua Bawaslu, Hardin Halidin mengatakan poin penting dari deklarasi pengawasan dan pemilu damai itu adalah adanya komitmen tidak hanya dari pasangan calon nomor urut 1 dan 2 tapi juga dukungan dari forkopimda dan masyarakat Papua untuk bersama-sama melaksanakan penyelenggaraan pilkada dalam suasana yang damai.
“Kami mendapatkan komitmen untuk bersama-sama melaksanakan pilkada dalam suasana jujur, adil damai, dan aman. Tapi juga tidak melanggar atau keluar dari reel peraturan perundang-undangan yang berlaku, itu yang paling penting,” ujarnya hardin.
Menurut Hardin hal penting lainnya masing-masing pasangan calon berkomitmen melaksanakan tahapan pilkada sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Masing-masing pasangan calon akan menghormati proses dan mekanisme penegakkan hukum, jika kemudian masing-masing paslon itu diduga melakukan pelanggaran-pelanggaran, dan pastinya akan dengan senang hati untuk mengikuti semua proses penegak hukumnya,” ujarnya. (*)























Discussion about this post