Jayapura, Jubi – Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Papua mengimbau tim relawan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Papua, serta komisi pemilihan umum (KPU) Papua melepas alat peraga kampanye atau APK selama masa tenang.
Imbaun ini disampaikan Bawaslu Papua menjelang pemungutan suara ulang pemilihan gubernur dan wakil gubernur (PSU pilgub) Papua, 6 Agustus 2025.
Ketua Bawaslu Papua, Hardin Halidin mengatakan merujuk pada peraturan pemilihan kepala daerah atau pilkada, yang melakukan penertiban APK adalah KPU. Akan tetapi dari sisi pengawasan, Bawaslu wajib mengingatkan.
“Kami imbau tim relawan paslon gubernur dan wakil gubernur Papua serta KPU, agar pada masa tenang menertibkan APK. Undang-undang pilkada yang punya tanggung jawab pada masa tenang adalah lembaga KPU, dan secara administrasi kami sudah mengingatkan. Masa tenang dimulai dari 3-5 Agustus 2025,” kata Hardin kepada Jubi di Kota Jayapura, Jumat (1/8/2025).
*****************
Jubi.id adalah media yang berbasis di Tanah Papua. Media ini didirikan dengan sumberdana masyarakat melalui donasi dan crowd funding. Dukung kami melalui donasi anda agar kami bisa tetap melayani kepentingan publik.
*****************
Sementara itu, Anggota KPU Papua Devisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Abdul Hadi mengatakan, APK yang masih terpasang di berbagai titik memang mesti ditertibkan pada masa. Sebab itu merupakan salah satu tahapan dalam pelaksanaan pilkada di seluruh Indonesia.
“Terkait APK pada masa tenang harus dibersihkan, kami sudah mengeluarkan imbauan kepada tim relawan pasangan calon gubernur Papua untuk menertibkan,” kata Abdul Hadi.
Menurutnya, apabila imbaun untuk melepas APK pada masa tenang tidak diindahkan, KPU Papua akan meminta bantuan Satpol-PP untuk melakukan penertiban.
KPU Papua juga mengimbau masyarakat yang namanya masuk dalam daftar pemilih tetap atau DPT pada pilkada serentak 27 November 2024, dapat menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara saat PSU pilgub Papua, 6 Agustus 2025. (*)
Iklan Layanan Masyarakat ini Dipersembahkan oleh PT. Media Jubi Papua



















Discussion about this post