Sentani, Jubi – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Kabupaten Jayapura Zacharias Rumbewas mengatakan pihaknya meragukan keabsahan hasil keseluruhan rekapan suara pada pemungutan suara dan perhitungan suara di sebagian TPS di Kabupaten Jayapura.
Menurut Bawaslu Kabupaten Jayapura hal itu disebabkan karena telah ditemukan adanya kasus-kasus dimana Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS tidak memberikan data salinan hasil rekapan suara kepada saksi parpol maupun pengawas TPS.
“Yang menjadi kekhawatiran kami, apakah data itu tidak berubah nanti? Kami tidak bisa menjamin hasil [rekapitulasi suara] yang murni [absah jika] dari TPS seperti itu,” kata Rumbewas kepada Jubi di Kantor Bawaslu, Jalan Raya Sentani- Hawai, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Papua, Senin (19/2/2024).
Pasalnya menurut Rumbewas apa yang seharusnya menjadi hak peserta Pemilu dan Pengawas TPS tidak diberikan oleh penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPPS. Bawaslu sudah mengantongi laporan-laporan KPPS yang tidak memberikan kesempatan pada pengawas dan saksi untuk mendokumentasikan Formulir C Hasil yang ditempel dinding. Di beberapa TPS pengawas, saksi paslon dan caleg juga tidak mendapatkan dokumen salinan form C Hasil atau salinan berita acara rekapan perhitungan dan pemungutan suara.
“Nah yang di[tempel] di dinding itu sesuai dengan ketentuan setelah tahapan [pencoblosan maka] harus diberikan kesempatan kepada peserta pemilu untuk bisa mendokumentasikan lewat foto maupun video. Setelah itu dia punya dalam bentuk salinan itu digandakan lalu dibagikan kepada peserta pemilu dan pengawas di TPS. Kalau memang [saat itu] terkendala berarti bisa diserahkan melalui PPS,” ujarnya.
Dalam hal tersebut Bawaslu menilai kesiapan dan persiapan dari pihak penyelenggara pemilu dalam hal ini KPPS belum maksimal dalam melaksanakan pemilu. Bawaslu mendapati banyak keluhan dari saksi-saksi partai politik dan tim pengawas TPS dalam hal tidak adanya transparansi pemberian data-data.
“Kami nilai bahwa mereka [KPPS] belum siap. KPPS tidak bekerja sesuai harapan,” kata Zacharias.
Di tempat terpisah, Divisi Sosialisasi Pemilih dan SDM KPU Kabupaten Jayapura Lodik Ap saat dikonfirmasi mengatakan bahwa KPU telah memberi arahan kepada KPPS melalui bimbingan teknis terkait pengaturan semua yang berlaku dalam TPS bagi KPPS.
bahwa form C Hasil itu, lanjutnya, setelah disalin wajib diberikan kepada saksi atau peserta pemilu dan pengawas pemilu
”Jadi, kalau sampai mereka tidak memberikan [salinan form C Hasil] ada sanksinya. Sanksinya itu kan 12 Juta atau kurungan satu tahun,” ujarnya
Lodik AP menyarankan jika ada temuan-temuan semacam itu, baik saksi maupun pengawas pemilu agar langsung melapor sesuai mekanisme yang ada kepada pihak berwajib.
“Teman-teman peserta pemilu atau saksi merasa bahwa mereka tidak diberikan [salinan dokumen] itu. Ya lapor saja, nanti teman-teman buat surat resmi secara tertulis melapor ke teman-teman di Bawaslu sehingga bisa cari tahu alasannya apa?” kata Lodik.(*)
Discussion about this post