Jayapura, Jubi – Program Amnesti dan Penyerahan Senjata Api di Provinsi Hela telah berlanjut ke Pemerintah Daerah Tingkat Lokal Koroba Selatan di Distrik Koroba-Lake Kopiago, setelah selesai di pemerintah daerah tingkat lokal Tebi dan Tagali di Distrik Tari-Pori, Provinsi Hela, Papua Nugini (PNG).
Program penyerahan senjata api ini telah menyaksikan beberapa komunitas dan suku menyerahkan senjata api ilegal berkekuatan tinggi. Demikian dikutip Jubi dari laman tvwan.com.pg, Selasa (13/10/2026).
Komandan Polisi Provinsi Hela (PPC) Arau Mairi mengatakan komunitas Yaluba adalah yang pertama menyerahkan senjata api ilegal mereka pada Rabu, 7 Oktober, termasuk senjata api buatan pabrik, senjata api rakitan, dan busur serta anak panah.
PPC Mairi mengatakan komunitas Pureni menyusul pada hari Kamis, 8 Oktober, dengan menyerahkan 26 senjata api buatan pabrik dan 57 senjata api rakitan sebagai bagian dari inisiatif perdamaian yang sedang berlangsung.
Komandan Polisi Provinsi Hela memuji para pemimpin komunitas, anggota dewan lingkungan, presiden pemerintah daerah tingkat lokal, gereja, dan masyarakat Yaluba dan Pureni atas komitmen mereka untuk memulihkan perdamaian dan menjaga hukum dan ketertiban di komunitas mereka.
Ia mengatakan, penyerahan senjata api secara sukarela menunjukkan perubahan pola pikir yang positif dan kemauan masyarakat untuk bekerja menuju Provinsi Hela yang damai.
Komandan Mairi juga mengimbau pemerintah daerah dan pemimpin suku lainnya di distrik Tari-Pori, Komo-Magarima, dan Koroba-Lake Kopiago untuk secara sukarela menyerahkan senjata api ilegal selama masa amnesti.
Program ini merupakan inisiatif bersama yang bertujuan untuk mengurangi kekerasan terkait senjata api, pertempuran antar suku, dan kegiatan kriminal di Provinsi Hela.
PPC Mairi mencatat bahwa kepolisian tetap berkomitmen untuk bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi, pemimpin masyarakat, dan pemangku kepentingan untuk memastikan lingkungan yang lebih aman bagi semua orang.
Jubi mencatat, Kumuls 23 di Papua New Guinea (PNG) adalah sebuah pasukan antiterorisme dan taktis elit beranggotakan 100 orang yang dibentuk oleh Kepolisian Kerajaan Papua Nugini (RPNGC) untuk memerangi kejahatan terorganisir, terorisme domestik, dan konflik suku yang penuh kekerasan di Papua Nugini.
Meskipun para pengamat di PNG memprotes pasukan ini karena memakai cara-cara kekerasan menangani konflik di sana dengan melabeli sebagai terorisme. Bahkan ada dugaan salah tangkap dan salah tembak, walau semua itu dibantah tim Kumuls 23.
Tim khusus Kumuls 23 ini terdiri dari 100 perwira terpilih secara khusus—sebagian besar berasal dari Divisi Layanan Khusus RPNGC dan personel pertahanan—yang dilatih oleh perusahaan keamanan Australia, Executive Risk Solutions.
Pelatihan mencakup penyusupan pasukan cepat, pengawasan drone, operasi malam hari, dan latihan tempur berisiko tinggi.
Dibentuk dan disertifikasi sesuai dengan Undang-Undang Anti-Terorisme 2024 sehingga pasukan Kumul 23 beroperasi dengan kewenangan khusus yang diberi wewenang untuk menggunakan kekuatan mematikan ketika ancaman telah dikonfirmasi, dan berfungsi secara independen dari beberapa saluran peradilan dan kepolisian tradisional.
Dikutip dari laman internet http://rpngc.gov.pg, melaporkan bahwa Kumuls 23, selama beroperasi bersama Pasukan Mobil dan Angkatan Pertahanan Papua Nugini (PNGDF), membawa kemampuan khusus, pengawasan drone, pengintaian, penyerbuan paksa cepat, dan penargetan berbasis intelijen langsung ke lingkungan yang paling rawan di Provinsi Enga.
Ini adalah satu kekuatan, terpadu, dengan satu misi. Kumuls sendiri dalam Bahasa Tok Pisin adalah Burung Cenderawasih sehingga dikenal pula dengan nama Pasukan Khusus Polisi Cenderawasih 23 atau Kumuls 23. (*)




















Discussion about this post