Jayapura, Jubi – Koalisi LSM untuk Hak Asasi Manusia atau The NGO Coalition on Human Rights (NGOCHR) minta Kepolisian Fiji untuk menegakkan supremasi hukum dan melindungi hak asasi warga negara.
Dalam pernyataannya NGOCHR mengatakan telah terjadi kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia yang serius di mana mereka yang diberi mandat untuk menegakkan hukum akhirnya menggunakan kekerasan yang berlebihan terhadap warga negara.
“NGOCHR mengutuk keras tindakan brutal polisi terhadap orang-orang yang seharusnya mereka lindungi,” bunyi pernyataan tersebut demikian dikutip Jubi dari fijitimes.com, Kamis (5/10/2023).
Menurut statistik yang dirilis oleh Kantor Direktur Penuntutan Umum, 225 petugas polisi didakwa melakukan tindak pidana berat selama periode 2019 hingga 2022 – jumlah ini mengkhawatirkan.
Pada tanggal 21 September 2023, sebuah video yang menunjukkan penangkapan dengan kekerasan yang dilakukan oleh anggota Kepolisian Fiji muncul secara online.
“Dalam video tersebut, terlihat dua petugas polisi menginjak-injak seorang pria yang sudah digelandang oleh dua petugas polisi lainnya.”
“Kasus lain yang memprihatinkan adalah kasus Apenisa Buliyawa, yang dilaporkan oleh The Fiji Times pada 21 September 2023. Dugaan penggunaan kekerasan ekstrem dalam penangkapan tersebut merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang berat.”
LSM tersebut mengatakan bahwa mereka ‘terkejut’ dengan pola pikir polisi yang tidak berubah meskipun banyak protes dari NGOCHR, masyarakat dan badan-badan internasional di masa lalu.
“Pasal 5 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia menjamin bahwa setiap orang mempunyai hak untuk bebas dari penyiksaan, kekejaman dan perlakuan atau hukuman yang merendahkan martabat manusia.”
“Selain itu, Fiji telah meratifikasi dan menandatangani Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia.”
NGOCHR juga mengingatkan Menteri Pertahanan dan Keamanan Nasional Fiji Pio Tikoduadua, penjabat Komisaris Polisi Juki Fong Chew, dan polisi bahwa pasal 11 Konstitusi Fiji dan Bill of Rights melindungi warga negara Fiji dari perlakuan kejam, penyiksaan, kekejaman, dan perlakuan merendahkan martabat yang tidak proporsional atau hukuman.
NGOCHR juga mendesak adanya proses yang terbuka dan transparan dalam penyelidikan atas insiden yang tidak dapat diterima dan memalukan ini. (*)