Jayapura, Jubi – Mahkamah Agung atat MA Vanuatu akan memutuskan keputusan yang dibuat Senin (25/9/2023) lalu oleh Ketua Parlemen, Seoule Simeon. Saat itu Seoule Simon menyatakan kursi parlemen yang dipegang oleh anggota parlemen Bruno Lengkone kosong.
“Simeon mendasarkan keputusannya pada Lengkone yang telah melewatkan tiga kali sidang Parlemen berturut-turut saat ia menerima perawatan medis di Korea Selatan,” demikian dikutip Jubi dari rnz.co.nz, Jumat (29/9/2023).
Keputusan Ketua DPR saat itu memungkinkan dia menghindari mosi tidak percaya, dengan hanya 25 anggota parlemen di kedua kubu DPR.
Mahkamah Agung pada Kamis (28/9/2023) telah menolak petisi Bruno Lengkone untuk menunda keputusan Ketua yang menyatakan kursinya kosong.
Pengacara Lengkone berpendapat bahwa hanya Mahkamah Agung yang dapat menyatakan kursi parlemen kosong.
Lebih lanjut ia menyatakan bahwa anggota parlemen tersebut hanya absen pada dua sesi reguler, dan sesi ketiga merupakan sesi luar biasa yang diadakan dalam waktu singkat.
Pihak oposisi telah mengajukan mosi tidak percaya kepada perdana menteri yang baru dilantik, Sato Kilman, dan mosi tersebut akan dibahas di parlemen pada Senin (2/10/2023).
Kilman, yang pernah menjadi perdana menteri sebanyak empat kali sebelumnya, mulai berkuasa tiga pekan lalu setelah perdana menteri saat itu, Ishmael Kalsakau, dicopot melalui mosi tidak percaya.
Koresponden RNZ Pacific di Vanuatu, Hilaire Bule, melaporkan bahwa kedua belah pihak, yang berada di kamp dekat ibu kota, masing-masing memiliki 25 anggota parlemen. (*)