Jubi, Medan – Direktorat Kepolisian Air dan Udara atau Ditpolairud Polda Sumatra Utara menggagalkan upaya penyelundupan terhadap 24 calon pekerja migran Indonesia. Mereka bersama agen, koordinator lapangan, dan kru kapal ditangkap di perairan Pantai Labu, Deli Serdang pada Sabtu (20/4/2023).
Kepala Bidang Humas Polda Sumatra Utara Komisaris Besar Hadi Wahyudi mengatakan para pekerja itu terdiri atas 14 orang asal Nusa Tenggara Barat dan delapan dari Aceh. Kemudian, masing-masing satu orang dari Sumatra Utara, dan Bengkulu.
“Awalnya, kapal Patroli RIB 001 Ditpolairud Polda Sumut melaksanakan patroli perairan [dengan] menyusuri Pantai Labu. Kemudian [mereka] melihat sebuah kapal nelayan dengan banyak penumpang di dalamnya,” kata Hadi, Senin.
Setelah diperiksa petugas, kapal itu ternyata mengangkut 24 calon pekerja migran beserta agen pemberangkatannya, koordinator lapangan, dan kru kapal. Kelima orang itu juga ikut ditangkap dan ditahan.
Berdasarkan hasil pemeriksa polisi, menurut Hadi, kapal itu berangkat dari Sungai Benteng Sirantau dan menuju laut di Pantai Cermin, Serdang Bedagai. Rencananya, para calon pekerja migran tersebut setelah itu dipindahkan ke kapal besar untuk menuju Malaysia.
Polisi kemudian berkoordinasi dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BPPPMI) Sumatra Utara dalam menyelidiki kasus tersebut. Setelah menjalani pemeriksaan, para calon pekerja migran yang diduga ilegal itu akan dipulangkan ke daerah masing-masing.
“Mereka masih menjalani pemeriksaan [penyelidikan]. Setelah itu, akan dipulangkan ke daerah masing-masing,” kata Kepala BPPPMI Sumatra Selatan Harold Hamonangan.
Harold mengimbau warga yang ingin bekerja ke luar negeri sebaiknya melalui jalur legal atau mengikuti prosedur resmi. Itu demi keamanan dan perlindungan terhadap mereka. (*)
Discussion about this post