Serang, Jubi – Kepolisian Daerah (Polda) Banten menahan empat tersangka kasus korupsi pengadaan lahan untuk stasiun peralihan akhir (SPA) sampah di Kabupaten Serang. Keempat tersangka tersebut, yakni SP alias BUDI 61 tahun, selaku mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Pemkab Serang, TM alias Toto 47 tahun menjabat Kabid Sampah dan Taman Dinas LH selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), AH alias Asep 57 tahun selaku Camat Petir, dan TE alias Toton 48 tahun, Kepala Desa Negara Padang.
“Penyidik telah memeriksa 32 saksi yang terdiri atas 25 orang dari Dinas LH, pihak desa, dan kecamatan, serta 7 orang saksi dari pemilik lahan,”kata Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga, dikutip Antara, Senin, (30/5/2022).
Shinto mengatakan selain menahan tersangka, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap empat ahli yaitu ahli perbendaharaan negara, auditor, ahli hukum pidana, dan ahli hukum tata negara,.
Menurut Shinto, fakta-fakta hukum yang telah dikumpulkan penyidik, modus para tersangka dalam melakukan korupsi ini yakni pertama memalsukan SK Bupati No. 539 Tanggal 11 Mei 2020 untuk pengadaan lahan SPA yang awalnya di Desa Mekarbaru. Namun, karena ada penolakan warga kemudian lokasi diubah ke Desa Negara Padang Kecamatan Petir, Kabupaten Serang dengan menggunakan SK Bupati yang sama.
“Kedua, penggelembungan (mark-up) biaya pengadaan lahan dengan disparitas lebih dari 300 persen dari harga yang dibayarkan kepada pemilik lahan senilai Rp330 juta,” kata Shinto menambahkan.
Padahal dibayarkan oleh Pemkab Serang sebesar Rp526.213 per meter persegi (M2) sehingga harga keseluruhan tanah 2.561 M2 untuk lahan SPA tersebut sebesar Rp1.347.632.000 dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.017.623.000.
Tersangka mentransfer biaya pembayaran lahan tidak langsung kepada pemilik lahan tetapi melalui anggota sindikasi tersangka yang menjabat sebagai kepala desa. Sedangkan pemilik lahan tidak pernah dilibatkan dalam tahap sosialisasi, hanya tampil saat penandatangan peralihan hak atas bidang tanah SHM No. 01890 atas nama AJALI seluas 2.561 M2 di kantor desa dan di kantor kecamatan.
“Adapun barang bukti yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik berupa dokumen-dokumen terkait pengadaan lahan, bukti pengiriman uang, dan juga penyitaan uang hasil kejahatan dari para tersangka senilai Rp300 juta,” kata Shinto menjelaskan.
Para tersangka dikenakan sanksi pidana secara berlapis sesuai Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 12 huruf i UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana 4-20 tahun penjara dan denda Rp200 juta – Rp 1 miliar.
Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto mengatakan berkomitmen menindaklanjuti secara tegas temuan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Polda Banten. Ia menginstruksikan para penyidik tak perlu ragu menindak para koruptor dengan pasal berlapis dan memiskinkan tersangka dengan menyita aset-aset hasil korupsi.(*)
Discussion about this post