Jakarta Jubi – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bersama Satgas Pangan dari Bareskrim Mabes Polri menemukan penyimpangan distribusi minyak goreng curah oleh distributor di Gang Damai Pasar Cipete, Jakarta Selatan. Temuan itu berdasarkan hasil Inspeksi mendadak atau Sidak.
“Ditemukan ada penyimpangan distribusi minyak goreng curah bersubsidi oleh distributor 1 (D1) yang ditunjuk produsen,” kata Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita dikutip Antara, Kamis, (14/4/2022).
Pada sidak tersebut, Kemenperin menemukan sebanyak 700 jeriken berkapasitas lima liter, yang siap dijual ke konsumen. Tindakan tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Menurut Agus minyak goreng curah adalah minyak goreng sawit yang dijual kepada konsumen dalam kondisi tidak dikemas dan tidak memiliki label atau merek. Selain itu Kemenperin dan Satgas Pangan juga menemukan minyak goreng curah dalam jeriken berisi 5 liter itu dijual dengan harga Rp85 ribu atau Rp17 ribu per liter.
“Harga tersebut tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah yang ditetapkan pemerintah yakni Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram,” kata Agus menjelaskan.
Ia menegaskan akan mengambil tindakan secara hukum dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat dan UMKM yang menjadi tujuan dari penerima program subsidi tersebut. Ia ingin agar program penetapan harga eceran minyak goreng curah Rp14 ribu per liter untuk masyarakat dan UMKM itu bisa betul-betul tercapai.
“Ini ada masalah. Di produsen, distributor, pengecer, kami telusuri semua,” kata Agus menegaskan.
Agus juga mengimbau agar distributor yang ikut menjual minyak goreng curah bersubsidi agar tidak melakukan hal yang sama, agar program tersebut dapat berjalan dengan lancar.
Tim Satgas Pangan Kombes Eko Sulistyo Basuki menyebut hasil penelusuran distributor tersebut telah menjual 78.665 liter minyak goreng curah dalam jeriken.
“Dari hasil sidak kami di lapangan kali ini, kami temukan barang bukti sebanyak kurang lebih 3 ton minyak goreng curah bersubsidi yang menurut pengakuan pemilik itu baru dijual seminggu terakhir,”kata Eko.
Menurut dia, hasil kroscek ke suplier jeriken itu sudah dimulai sejak 14 Maret 2022. “Jadi kurang lebih sudah satu bulan,” kata Eko menambahkan.
Untuk itu Eko menyampaikan pihak Kepolisian akan menindaklanjuti temuan tersebut dan mendalaminya. (*)
Discussion about this post