Banda Aceh, Jubi – Palang Merah Indonesia atau PMI Provinsi Aceh menyatakan sedang mendalami dugaan adanya pengiriman darah sebanyak 2.050 kantong dari PMI Banda Aceh ke Tangerang yang disinyalir tak sesuai prosedur.
Sebelumnya, PMI Banda Aceh diduga mengirimkan darah sebanyak 2.050 kantong ke Tangerang, dinilai tidak sesuai prosedur serta tanpa rapat pleno seluruh pengurus PMI setempat.
“Terhadap informasi tersebut, pengurus PMI Aceh sedang melakukan pendalaman, koordinasi dan evaluasi, insyaallah hasilnya akan kita sampaikan,” kata Ketua PMI Provinsi Aceh Murdani Yusuf, dikutip Antara, Jumat, (13/5/2022).
Pengiriman kantong daerah itu diketahui saat dilakukan inspeksi mendadak oleh para pengurus yang hasilnya sebanyak 2.050 kantong tersebut dikirim pada Januari, Februari dan April 2022. Sedangkan untuk Maret belum dipastikan karena mereka hanya mendapatkan data dari hasil rekam jejak mobil.
Dari penelusuran juga menyebutkan biaya pengganti pengolahan darah (BPPD)-nya juga tidak sesuai ketetapan pemerintah berdasarkan Permenkes terkait BPPD per kantong Rp360 ribu. Tetapi pengiriman ke Tangerang hanya dengan BPPD Rp300 ribu per kantong.
Selain itu Ketua PMI Banda Aceh Dedi Sumardi Nurdin memang membenarkan adanya pengiriman tersebut ke Tangerang. Namun ia membantah jika prosesnya tanpa koordinasi dengan pengurus dan langgar prosedur, serta sudah dilakukan koordinasi hingga ke Unit Donor Darah (UDD) PMI Pusat.
Murdani menyampaikan, jika hasil evaluasi nanti didapatkan adanya pengurus, karyawan, serta relawan yang melakukan tindakan tidak sesuai dengan konstitusi organisasi, atau kode etik/perilaku PMI, maka akan diambil tindakan tegas.
“Jika ditemukan ada yang tidak sesuai akan kita tindak sesuai dengan AD/ART dan PO PMI setelah berkonsultasi dengan Pengurus Pusat PMI,” ujar Murdani menjelaskan.
Ia menegaskan bahwa UDD PMI tidak pernah menjual atau membeli darah, melainkan hanya biaya pengganti pengolahan darah (BPPD).
“Biaya penggantian pengolahan darah ini juga sesuai dengan standar perhitungan yang diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan dan Peraturan Gubernur,” katanya.
Murdani juga meminta maaf kepada seluruh masyarakat Aceh, khususnya pendonor darah sukarela dan relawan PMI atas ketidaksempurnaan dalam melakukan tugas koordinasi, supervisi dan pengawasan terhadap kepengurusan PMI Banda Aceh. (*)
Discussion about this post