Jakarta, Jubi – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil. Indrasari dijerat sebagai tersangka bersama dengan tiga orang lain yang berasal dari pihak swasta.
“Jaksa penyidik telah menetapkan tersangka dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka,” kata Jaksa Agung, ST Burhanudin, dikutip dari CNN Indonesia, Selasa, (19/4/2022).
Tiga tersangka lain adalah Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA; dan General Manager di PT Musim Mas berinisial PT .
Burhanudin menyebut para tersangka diduga bermufakat jahat dengan pemohon untuk melakukan proses penerbitan persetujuan ekspor. Dimana, Kemendag mempunyai kewenangan untuk memberikan izin ekspor itu.
“Indrasari sebagai pejabat di Kemendag menerbitkan izin dengan melawan hukum terkait persetujuan ekspor kepada tiga perusahaan itu,” kata Burhanudin menambahkan.
Penyidik sebelumnya mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Kuhusu Nomor: Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 04 April 2022, dari proses penyelidikan oleh jaksa telah dilakukan sejak 14 Maret 2022.
Selama penyelidikan, jaksa telah memeriksa 14 saksi dan dokumen surat terkait pemberian fasilitas ekspor. Kasus tersebut berkaitan dengan penerbitan persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya tidak mendapat izin karena tidak memenuhi syarat DMO (Domestic Market Obligation) dan DPO atau Domestic Price Obligation. (*)