Jakarta, Jubi – Kementerian Perdagangan diduga tidak berbuat melakukan suatu tindakan signifikan mengatasi kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng. Tercatat Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, digugat praperadilan dalam kasus tidak adanya penetapan tersangka mafia minyak goreng oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
“Kami kecewa dan berharap minggu depan mereka (Kementerian Perdagangan) betul-betul siap menjawab di persidangan,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, dikutip Antara, Senin, (11/4/2022).
MAKI merasa kecewa dan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia juga menilai pihak Kementerian Perdagangan tidak profesional karena tidak hadir pada sidang perdana yang diajukan pihaknya. “Terpaksa saya mengulang-ulang tidak layak jadi menteri ya dicopot saja,” ujar Boyamin menambahkan.
MAKI selaku pihak penggugat berpikir dengan dilayangkannya praperadilan terhadap menteri perdagangan maka pihak tergugat segera menetapkan tersangka mafia minyak goreng.
Jika hal itu terwujud, maka MAKI siap mencabut gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. “Tapi nyatanya sampai sekarang tidak ada penetapan tersangka,” kata Boyamin menjelaskan.
Kekecewaan MAKI juga didasari sebelumnya menteri perdagangan pada 18 Maret 2022 di hadapan DPR merasa sangat yakin dengan penetapan tersangka mafia minyak goreng, serta memiliki dokumen dan data. (*)
Discussion about this post