Jakarta, Jubi – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI merekomendasikan agar pemerintah mengeluarkan sanksi tegas bagi pelaku usaha yang melanggar kebijakan minyak goreng sehingga merugikan masyarakat. Sanksi bisa berupa administrasi, pembekuan izin, pidana, hingga pencabutan izin usaha.
“Ketentuan peraturan perundang-undangan ada sanksi administrasi, sanksi pembekuan izin, sampai pengenaan sanksi pidana. Tetapi bagi korporasi yang sudah berkali-kali melanggar dipertimbangkan dicabut izin usahanya sebagai efek jera bagi praktik-praktik yang merugikan masyarakat,” kata Kepala BPKN, Rizal E Halim, dikuti Antara, Kamis (7/4/2022).
Rizal meyakini pengusaha ingin memaksimalkan keuntungan dengan meningkatnya peluang dalam kondisi harga minyak sawit mentah (CPO) internasional yang melonjak tinggi. “Kesempatan yang diambil oleh individu, kelompok, atau korporasi itu untuk mencari keuntungan lebih besar lagi dengan melanggar kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah,” kata Rizal menambahkan.
Ia mencontohkan ada pengusaha yang mengemas minyak goreng curah menjadi minyak goreng kemasan untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar. Selain itu penyelewengan yang terjadi pada rantai distribusi karena pengawasan yang kurang intensif.
Hal itu ditambah dengan pengawasan mengenai minyak goreng dalam tiga bulan terakhir diakui tidak cukup intensif. “Mulai merebak pengawasan itu saat ditemukan penyelewengan di Medan, tapi sebelumnya itu tidak, padahal kita sudah mengalami sejak tahun lalu,” kata Rizal menjelaskan. (*)
Discussion about this post