Wamena, Jubi – Kepolisian Resor (Polres) Jayawijaya sejak tiga bulan lalu telah mengeluarkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap BW, yang merupakan Kepala Kampung Sekom, Distrik Muliama, Kabupaten Jayawijaya, Papua.
Kapolres Jayawijaya, AKBP Muh. Safei A.B melalui Kasat Reskrim, AKP Mattineta mengatakan setelah menyelesaikan penyerahan tersangka beserta barang bukti kasus Kepala Kampung Pugima, Distrik Walelagama, kepada Kejaksaan Negeri Jayawijaya, dugaan penyalahgunaan dana desa di Kampung Sekom pun telah masuk tahap penyidikan.
“Namun terduga pelaku hingga kini masih bersembunyi, dan kita sudah keluarkan status DPO sejak tiga bulan lalu, sudah masuk tahap proses penyidikan,” katanya kepada wartawan di Mapolres, Kamis (7/4/2022).
Menurutnya, kepolisian telah bersikap persuasif dengan melakukan komunikasi melalui kepala-kepala kampung dan tokoh-tokoh, tetapi yang bersangkutan tak kunjung hadir memenuhi panggilan kepolisian.
“Kita akan tetap cari, karena kasus ini menimbulkan kerugian negara,” katanya.
Atas dugaan penyalahgunaan tindak pidana korupsi itu, kepolisian mencatat kerugian negara mencapai Rp 1.011.903.859 pada tahun anggaran 2019.
Bupati Jayawijaya, Jhon Richard Banua, menanggapi terkait dua kepala kampung yang menjadi tersangka, bahwa jabatan Kepala Kampung Pugima maupun Sekom, telah dijabat langsung oleh kepala distrik masing-masing.
“Yang sudah tersangka itu, telah diberhentikan dari jabatannya sebagai kepala kampung, dan yang melaksanakan tugas sementara adalah kepala distrik,” kata Banua.
Ke depannya, kata bupati, sambil roda pemerintahan di dua kampung itu dipimpin kepala distrik, nanti akan dibahas kembali terkait jabatan definitif kepala kampung melalui pemilihan langsung. (*)
Discussion about this post