Padang, Jubi – Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin mengimbau seluruh jajarannya mulai dari tingkat pusat, tingkat provinsi hingga kota/kabupaten se-Indonesia untuk tidak melakukan praktik tercela yang dapat menodai kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.
“Jaksa Agung meminta insan kejaksaan menjaga kepercayaan publik itu dengan kerja yang profesional dan berintegritas,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana usai mendampingi Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin melakukan kunjungan kerja di Padang, Kamis (28/7/2022).
Hal itu berkaitan dengan hasil survei Indikator Politik Indonesia, yang merilis tingkat kepercayaan publik terhadap Kejagung meningkat, dimana Korps Adhyaksa itu menempati peringkat empat, di bawah TNI (26,2 persen), Presiden Joko Widodo (17,5 persen), dan Polri (13,1 persen).
Ketut menambahkan jajaran kejaksaan juga untuk tidak bermain-main dalam menangani perkara.
“Kepercayaan publik didapat berkat kinerja baik yang terus dilakukan, jangan sampai dinodai oleh tindakan-tindakan yang tidak benar,” katanya.
Ketut menegaskan Jaksa Agung tidak akan segan-segan menindak serta menjatuhkan sanksi tegas kepada oknum yang melakukan pelanggaran.
Kejagung RI telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) 53 untuk menegakkan kedisiplinan pegawai serta memperkuat pengawasan. Hingga saat ini, terdapat 142 orang yang telah diproses dan dijatuhi sanksi oleh Kejagung karena melakukan pelanggaran.
Masyarakat dapat berkontribusi untuk melakukan pengawasan dengan cara melaporkan apabila ditemukan kegiatan menyimpang dilakukan oleh pegawai kejaksaan. Laporan tersebut dapat diadukan masyarakat melalui nomor telepon 082117715353, 081222245353, 081393955353, atau e-Mailsatgas53@kejaksaan.go.id.
“Kami pastikan bahwa setiap laporan akan direspon dan ditindak lanjuti dengan cepat, bahkan kalau perlu kami lakukan operasi tangkap tangan (OTT),” ujarnya. (*)
Discussion about this post