Jakarta, Jubi – PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia atau PII menjamin pendanaan proyek jalan Trans-Papua ruas Jayapura–Wamena. Ruas jalan tersebut meliputi segmen Mamberamo–Elelim di Papua Pegunungan.
Direktur Utama PT PII M Wahid Sutopo mengatakan skema kerja sama pendanaan proyek dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tersebut senilai Rp3,33 triliun. Adapun jalan yang akan dibangun sekitar 50 kilometer.
“PT PII akan terus berkomitmen dalam menjalankan skema pembiayaan inovatif. Penjaminan pada proyek ini akan menjadi langkah besar dalam pengembangan infrastruktur di Papua,” kata Wahid melalui keterangan tertulis pada Kamis (4/7/2024).
Lingkup proyek jalan segmen Mamberamo–Elelim mencakup pembangunan jembatan, penimbangan bermotor, penanganan lereng dan tebing, serta operasi dan pemeliharaan selama masa layanan. Adapun penjaminan dari PT PII mencakup risiko keterlambatan ataupun kegagalan pembayaran angsuran, terminasi dari penanggung jawab proyek, dan terminasi karena keadaan kahar (force majeure). Pengembalian pinjaman investasi itu berlangsung selama 15 tahun dengan pencicilan setiap tahun.
PT PII merupakan badan usaha milik negara di bawah Kementerian Keuangan. Mereka juga turut mendanai sejumlah proyek jalan lain di Papua, seperti Kepulauan Yapen. Rapat Umum Pemegang Saham pada Mei lalu mengumumkan PT PII membukukan pendapatan sebesar Rp1,32 triliun dengan keuntungan bersih Rp836 miliar pada 2023.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Suminto mengatakan keterlibatan pihak ketiga sangat diperlukan dalam memenuhi kebutuhan pembiayaan infrastruktur di Indonesia. Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sangat terbatas sehingga dibutuhkan skema pembiayaan alternatif.
“Keterbatasan APBN mendorong adanya kolaborasi dan inovasi melalui sumber pembiayaan kreatif. Semoga dukungan PT PII diiringi sinergi bersama sehingga dapat direplikasi pada pembangunan [infrastruktur] di daerah yang serupa karakter, geografis, maupun ekonominya dengan Papua,” kata Suminto. (*)






















Discussion about this post