Biak, Jubi – Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Biak Numfor, Papua pada 2025 akan terus melakukan pencegahan stunting dengan delapan aksi konvergensi.
Kepala DP3AKB Biak Numfor Johanna Nap mengatakan delapan aksi itu dilakukan karena kelahiran anak akan terus ada.
“Sehingga pencegahan stunting dimulai dari penyiapan calon pengantin dengan melakukan pembinaan agar mereka sadar jika stunting merupakan persoalan menyangkut masa depan anak bangsa,” kata Nap di Biak, Sabtu (21/12/2024).
Ia mengatakan kegiatan itu sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting seluruh kabupaten/kota di Indonesia.
Perpres tersebut, tambahnya, merupakan payung hukum bagi Strategi Nasional (Stranas) Percepatan Penurunan Stunting yang telah diluncurkan dan dilaksanakan sejak 2018.
“Bahkan Perpres ini juga untuk memperkuat kerangka intervensi yang harus dilakukan dan kelembagaan dalam pelaksanaan percepatan penurunan stunting,” katanya.
Disebutkan Johanna, delapan aksi pencegahan diawali identifikasi sebaran stunting, ketersediaan program, dan kendala dalam pelaksanaan integrasi intervensi gizi.
Sedangkan aksi konvergensi penurunan stunting anak lainnya, di antaranya menyusun rencana kegiatan, menyelenggarakan rembuk stunting, memberikan kepastian hukum, dan tersedianya kader membantu pemerintah.
Kemudian aksi konvergensi, sistem pengelolaan data stunting, melakukan pengukuran pertumbuh, publikasi angka stunting, dan melakukan review kinerja terhadap program penanganan stunting.
Berdasarkan data kasus stunting anak di Kabupaten Biak Numfor hingga 2024 masih berada di bawah nasional 6,11 persen atau kurang lebih 400 anak stunting. (*)






















Discussion about this post