Jayapura, Jubi – Ketua Wilayah Adat Lapago di Provinsi Papua, Agus Rawa Kogoya meminta aparat keamanan mengusut teror bom di kantor Komite Nasional Papua Barat atau KNPB pusat di Kampwolker Waena, Kelurahan Yabansai, Distrik Heram, Kota Jayapura, Papua, Senin (16/3/2026) dini hari.
Agus Rawa Kogoya mengatakan, teror bom yang terjadi dalam dua waktu berbeda menimbulkan pertanyaan serius terkait asal-usul dan pelaku di balik kejadian tersebut.
“Ini bukan kejadian biasa dan harus ditelusuri secara serius,” kata Agus Rawa Kogoya di Kampwolker, Selasa (17/3/2026).
Menurutnya, sebelum teror bom kali ini, kantor KNPB pusat juga pernah diteror pada 17 Januari 2026. Ketika orang tak dikenal berupaya membakar kantor KNPB pusat. Beruntung aktivis KNPB yang ada di kantor itu berhasil memadamkan api sebelum membesar.
Ia pun meminta seluruh pihak, terutama aparat keamanan datang ke tempat kejadian perkara atau TKP melakukan penyelidikan, secara menyeluruh.
Agus Rawa Kogoya juga berpesan kepada Kepolisian Daerah Papua, Komando Daerah Militer XVII/Cenderawasih, Majelis Rakyat Papua, serta Pemerintah Provinsi Papua agar lebih serius dalam menjaga keamanan wilayah mereka.
Menurutnya, teror bom di dalam kota tidak dapat dibenarkan karena berpotensi membahayakan masyarakat sipil. Sebab, Kota Jayapura, sebagai ibu kota Provinsi Papua seharusnya menjadi ruang aman bagi warga.
“Bukan lokasi terjadinya kekerasan. Kami sebagai masyarakat adat ingin hidup aman. Jangan membawa konflik ke dalam kota. Jika ada persoalan, selesaikan di tempat yang semestinya, bukan di tengah masyarakat,” ucapnya.
Katanya, rangkaian kejadian ini harus menjadi peringatan serius agar tidak terulang kembali, karena jika teror terus terjadi maka akan berdampak buruk terhadap stabilitas keamanan dan ketertiban di Papua.
Ia juga meminta kepolisian dan TNI di berbagai wilayah, untuk meningkatkan pengawasan serta memastikan situasi tetap kondusif, menjaga keamanan di lingkungan masing-masing dan tidak mudah terprovokasi oleh situasi yang dapat memperkeruh keadaan.
Sementara itu, Ketua Umum KNPB, Agus Kossay mengatakan peristiwa tersebut merupakan bentuk ancaman serius terhadap ruang demokrasi, serta keselamatan para pembela hak asasi manusia.
“Kami menilai tindakan ini melanggar hukum nasional maupun internasional, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” kata Agus Kossay.
Kossay pun mendesak aparat penegak hukum segera mengungkap pelaku teror bom di kantor KNPB pusat. KNPB juga akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan dengan dukungan advokat.
Namun ia menegaskan, meski menghadapi teror berulang, KNPB tidak akan mundur. KNPB akan tetap melanjutkan perjuangan secara damai dan mempertahankan aktivitas organisasi.
“Kami melihat ini sebagai upaya membungkam ruang demokrasi. Namun kami tetap berdiri dan melanjutkan perjuangan damai. Kami juga telah meningkatkan pengamanan internal, dengan sistem penjagaan bergilir selama 24 jam, meski pelaku hingga kini masih belum teridentifikasi secara pasti,” ujarnya. (*)




Discussion about this post