Jayapura, Jubi – PT.Air Minum Jayapura Robongholo Nanwani (Perseroda) telah menandatangani
nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Jayapura, sebagai upaya peningkatan efektivitas penagihan kepada pelanggan yang memiliki tunggakan pembayaran air.
Acara tersebut dihadiri Pj Bupati Jayapura, Semuel Siriwa, Wali Kota Jayapura Abisai Rollo, Direktur Utama PT. Air Minum Jayapura Robongholo Nanwani, Entis Sutisna, dan Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura, Stanley Yos Bukara.
” Kami berfokus bagimana efektivitas penagihan kepada pelanggan-pelanggan yang memiliki tunggakan cukup besar,” ujar Direktur Utama PT. Air Minum Jayapura Robongholo Nanwani, Entis Sutisna di Kota Jayapura, Papua, pada Rabu (19/3/2025)
Dia mencontohkan, penagihan pelanggan khususnya mereka yang memiliki tunggakan dalam jumlah besar seperti niaga, ruko, instansi pemerintah, perhotelan juga termasuk TNI-Polri.
” Kita akan pilah- pilah data, jadi tidak mungkin masyarakat kecil tapi benar-benar mereka punya piutang yang tinggi. Kita berfokus seperti Niaga, ruko-ruko, instansi pemerintah, juga termasuk TNI-Polri, saya kira untuk masyarakat kecil tidak, itu mereka hanya rutin saja,” ujarnya.
Ia berharap, lewat MoU itu pihaknya berharap mendapat bantuan hukum dan dukungan dari kejaksaan Negeri Jayapura, dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang berkaitan tunggakan pembayaran perusahaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura, Stanley Yos Bukara mengatakan dalam melakukan penagihan terlebih dahulu mengundang para pemilik perusahaan, instansi pemerintahan serta beberapa lain guna meningkatkan efektifitas pelayanan.
” Ada perusahaan, instansi pemerintahan kita mengundang secara persuasif berturut-turut namun tidak mau melunasi, maka terpaksa kita menggungat di Pengadilan dan kami sebagai jaksa pengacara negara punya kewenangan itu,” ujarnya.(*)




















Discussion about this post