Jayapura, Jubi – Bagian Tata Pemerintahan Pemkot Jayapura menggelar sosialisasi penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah atau LPPD dan laporan standar pelayanan minimal atau SPM tahun 2023 untuk penyusunan tahun 2024, Selasa (9/1/2024).
“Tujuan kegiatan ini agar tim penyusun LPPD tepat waktu dan menghasilkan laporan yang lebih baik dalam menunjang penyelenggaraan pemerintahan daerah Kota Jayapura,” ujar Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Jayapura, Supriyanto.
Dikatakannya, sosialisasi penyusunan LPPD dan SPM di lingkungan Pemkot Jayapura diikuti sebanyak 89 orang. Semua peserta merupakan admin penyelenggara di setiap OPD, puskemas, dan 25 kelurahan.
“Dengan penyelenggaraan kegiatan ini, maka dalam proses penyusunan dapat berjalan dengan baik, dengan harapan kinerja Pemkot Jayapura terus meningkat. Kami sebagai tim penyusun APBD tidak bisa berbuat banyak kalau tidak disiapkan data,” ujarnya.
Penjabat Sekretaris Daerah Kota Jayapura, Robby Kepas Awi, mengatakan pimpinan organisasi perangkat daerah bertanggung jawab penuh atas data pelaksanaan kegiatan yang dilaporkan pada dokumen LKPJ, LPPD, dan laporan SPM.
Selain itu, lanjutnya, pimpinan organisasi perangkat daerah berkomitmen penuh sejak tahapan proses penghimpunan dan penyiapan data sampai dengan proses pembahasan LKPJ di DPRD dan proses evaluasi LPPD oleh pemerintah pusat selesai dilaksanakan.
“Oleh karena itu, saya mengimbau kepada bapak ibu pimpinan perangkat daerah serta untuk menyusun laporan yang akan digunakan dalam LPPD dengan baik,” ujarnya.
Dikatakannya, komitmen penuh diperlukan dalam penyusunan laporan agar tercipta hasil dengan tingkat validitas dan akuntabilitas tinggi khususnya adalah data dukung indikator kinerja kunci atau IKK yang ada di OPD, dan dipastikan agar data tersebut ditandatangani oleh pimpinan organisasi perangkat daerah.
“Pertanggungjawaban atau LKPJ disampaikan paling lambat 3 bulan setelah anggaran berakhir sehingga proses penyusunan harus kita lakukan sejak awal. Saya mohon perangkat daerah dapat mematuhi jadwal penyusunan yang telah ditetapkan,” ujar Awi.
“Harapannya pada awal Maret LKPJ sudah dapat disampaikan kepada DPRD Kota Jayapura dan LPPD, IKM, dan SPM sudah dapat dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Papua sebagai wakil pemerintah pusat di daerah,” imbuhnya.
Plh Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah sekaligus narasumber, Imelda, berharap 32 urusan penyelenggarakan pemerintahan di Pemkot Jayapura bisa terlaporkan dengan baik.
“Sosialisasi ini sangat penting masih ada beberapa OPD dan urusan wajib perlu mendapatkan peningkatan capaian. Kami percaya Pak Walikota dibantu oleh seluruh perangkat daerah bisa memberikan laporan yang terbaik di tahun 2024 ini,” ujarnya.
“Jadi, kedatangan kami untuk memastikan saja Kota Jayapura bisa melaporkan seluruh urusan-urusan penyelenggara pemerintahan dengan baik sehingga ini menjadi angka-angka nasional yang bisa dilihat secara utuh dalam bentuk laporan keuangan,” ujarnya. (*)