Jayapura, Jubi – Pemerintah Kota Jayapura membentuk Dinas Pemadam Kebakaran atau Damkar berdiri sendiri, untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat sesuai tugas dan fungsinya.
“Kami sudah lakukan penganggarannya. Oleh karena itu, ada mekanisme dan tahapan-tahapan yang akan dilakukan dan itu sudah diarahkan oleh Bapak Penjabat Wali Kota Jayapura (Frans Pekey),” ujar Penjabat Sekretaris Daerah Kota Jayapura, Robby Kepas Awi di Hotel Horison Ultima Entrop, Kota Jayapura, Selasa (9/1/2024).
Dikatakannya, semakin berkembangnya pembangunan dan bertambahnya jumlah penduduk di Kota Jayapura, maka terjadinya risiko kebakaran juga semakin meningkat, hal ini berdampak pada pekerjaan yang ditangani pemadam kebakaran.
“Tim sementara untuk menyesuaikan anggaran tahun 2024. Pemadam kebakaran tidak hanya pemadaman tetapi juga melakukan pencegahan terhadap bahaya kebakaran, sehingga Damkar memiliki peran penting,” ujarnya.
Dalam sebuah negara, provinsi, kabupaten/kota, eksistensi pemadam kebakaran mutlak diperlukan karena fungsinya yang sangat sentral, yaitu memberikan pelayanan yang sangat penting dan tidak bisa ditiadakan.
“Pemadam kebakaran nantinya menjadi dinas yang merupakan organisasi perangkat daerah, yang mempunyai tugas melaksanakan otonomi daerah dalam bidang penanganan bahaya kebakaran,” ujarnya.
Robby Awi berharap, setelah Damkar berubah nomenklatur menjadi dinas, dapat melaksanakan pelayanan khususnya menangani kebakaran dengan semakin maksimal terutama penambahan jumlah armada.
“Petugas Damkar merupakan ujung tombak dalam memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Petugas teknis lapangan inilah yang dinilai masyarakat terkait penanganan kebakaran, sehingga baik dan buruknya pelayanan Damkar tergantung dari pelayanan dari petugas teknis di lapangan,” ujarnya. (*)
Discussion about this post