Jayapura, Jubi – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Papua telah menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPR Papua hasil Pemilu 2024. Penetapan tersebut berlangsung dalam rapat pleno pada Jumat (23/8/2024).
Ketua KPU Papua Steve Dumbon mengatakan ada 11 dari 18 partai politik meraih kursi DPR Papua. Partai Golkar menjadi peraih terbanyak, yakni sembilan kursi. Posisi Golkar disusul Partai Nasdem dengan delapan kursi, dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dengan tujuh kursi.
Selanjutnya, Partai Keadilan Sejahtera dengan empat kursi, dan Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Gerinda, Partai Amanat Nasional, serta Partai Perindo, masing-masing tiga kursi. Ada pun dua kursi lagi ditempati Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Solidaritas Indonesia.
“Kami tetapkan [raihan kursi] sesuai aturan dan mekanismenya. Banyak riak [protes] saat rapat pleno [rekapitulasi perolehan suara], tetapi tidak saat rapat pleno penetapan [perolehan kursi DPR Papua],” kata Dumbon.
DPR Papua memiliki 45 kursi anggota. Alokasi perebutan kursi saat Pemilu 2024 tersebut tersebar pada tujuh daerah pemilihan (dapil).
Dapil I Papua meliputi Abepura, Heram, dan Muara Tami. Dapil II meliputi Jayapura Utara dan Jayapura Selatan. Dapil III meliputi Kabupaten Jayapura dan Dapil IV meliputi Keerom. Dapil V meliputi Mamberamo Raya dan Sarmi. Dapil VI meliputi Kepulauan Yapen dan Waropen. Dapil VII meliputi Biak Numfor dan Supiori.
“Jumlah kursi paling banyak di dapil III, yakni sembilan. Paling sedikit di dapil IV, yakni tiga kursi,” ujar Dumbon.
Penetapan perolehan kursi dan calon terpilih DPR Papua tertunda akibat perselisihan terhadap hasil perolehan suara. Banyak aduan pelanggaran ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bahkan berujung pada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Pada dapil III memang terdapat kesalahan administrasi dan prosedur [dalam penetapan perolehan suara]. Berdasarkan putusan MK, dilakukan PSU (Pemilihan Suara Ulang). Hasilnya, PSI [Partai Solidaritas Indonesia] yang tadinya mendapat dua kursi, menjadi hanya satu kursi di dapil itu,” kata Dumbon.
KPU Papua menjadwalkan pelantikan anggota DPR Papua pada 31 Oktober mendatang. Karena itu, mereka segera memproses surat keputusan penetapan calon terpilih DPR Papua hasil Pemilu 2024 tersebut.
“Kami akan benahi seluruh administrasinya [penetapannya]. Lalu, mengajukannya kepada gubernur melalui DPR Papua untuk diterbitkan surat keputusan [pelantikan],” kata Dumbon.
Hasil perolehan kursi legislatif tersebut menjadi dasar bagi partai politik ataupun gabungan partai politik untuk mengusung pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua pada Pilkada 2024.
Anggota Bawaslu Papua Yofrey Piryamta N Kebelen membenarkan banyak aduan pelanggaran terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024. Berbagai kesalahan itu tidak diantisipasi sejak dini.
“Banyak yang perlu dibenahi. Ada kecolongan-kecolongan yang tidak diantisipasi dengan baik, berkaitan pemungutan suara maupun rekapitulasinya,” kata Kebelen.
Dia melanjutkan kinerja penyelenggara juga banyak yang mesti dibenahi. Itu terbukti dengan sejumlah pengaduan ataupun gugatan terhadap penyelenggara Pemilu 2024 di Papua.
“Pasca-Putusan MK, masih banyak sorotan dari peserta pemilu [terhadap kinerja penyelenggara]. Jadi, banyak catatan untuk perbaikan bagi penyelenggaraan Pilkada 2024,” kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Papua, tersebut. (*)






















Discussion about this post