Jayapura, Jubi – Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Perhubungan memberikan aturan yang ketat terhadap operasional kendaraan atau truk kontainer.
“Dari jam 6 pagi sampai jam 9 pagi itu dilarang beroperasi karena jam-jam sibuk, nanti jam 09.00 sampai jam 12.00 baru beroperasi,” ujar Kadishub Kota Jayapura, Justin Sitorus di Jayapura, Sabtu (11/3/2024).
Pengawasan truk kontainer mengacu kepada Peraturan Wali Kota Jayapura Nomor 3 Tahun 2012 tentang jam operasional angkutan alat berat, agar tidak menganggu kenyamanan lalu lintas saat truk kontainer melintas.
“Selanjutnya dari jam 12.00 siang sampai jam 03.00 sore dilarang beroperasi, nanti jam 04.00 sore sampai jam 06.00 pagi baru diperbolehkan beroperasi, sehingga jam-jam operasionalnya sudah diatur,” ujarnya.
Pengawasan jam operasional angkutan kendaraan berat ini untuk menghindari kemacetan di saat jam-jam sibuk supaya tidak menghambat aktivitas masyarakat.
“Saya minta pengemudi untuk taat terhadap rambu-rambu yang sudah diatur, kami mengimbau jangan sampai terjadi kecelakaan. Ikuti patuhi peraturan yang ada,” ujarnya.
Manfaat pembatasan operasional truk kontainer agar tidak mengganggu aktivitas sibuk seperti aktivitas anak sekolah, jam kerja pegawai tidak terganggu.
“Kami terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada sopir angkutan barang kontainer agar selalu taat dan patuh terhadap peraturan demi kenyamanan dan keamanan bersama,” jelasnya. (*)
Discussion about this post