Jayapura, Jubi – Plh. Ketua Yayasan Bhineka Tunggal Ika yang menaungi Universitas Sains dan Teknologi Jayapura atau USTJ , Silvester V. Kudiai menjelaskan duduk persoalan tanah yang ditempati kampus tersebut, yang dipalang oleh Keondoafian Kampung Hebeibhulu.
Katanya, [Keondoafian Kampung Hebeibhulu] meminta ganti rugi senilai 75 M kepada Yayasan Bhineka Tunggal Ika atas tanah yang dipakai yayasan seluas 10 ribu meter persegi, mulai dari Gedung Yayasan, lapangan basket dan Gedung FESSOSPOL.
Ini bermula dari surat penyerahan bangunan dari Pemerintah Irian Jaya saat itu yang ditandatangani Gubernur Papua Barnabas Suebu, pada 10 November 1989 kepada ketua Yayasan Bhineka Tunggal Ika saat itu, Jacob Pattipi.
“Yayasan yang mengelola pendidikan tinggi sama sekali tidak akan mengganggu [jika] itu hak ahli waris sebelum selesai, kami menunggu posisi untuk menunggu keluhannya itu mencari kebenaran,”kata Kudiai.
Kudiai menyampaikan dokumen yang didapatkan dari pemda [pemerintah Irian Jaya] itu ada, jika dari masyarakat merasa tidak benar maka bisa diuji ke pengadilan.
“Silahkan diuji ke pengadilan, kami siap dan bukan kami yang melakukan pembayaran ke adat tapi kami menerima hibah dari pemerintah,” jelasnya.
Katanya, jika pihak keondoafian menerima dokumen ini [dokumen dana hibah dari pemda] , pihaknya akan berterimakasih, ”
“Tapi jangan mengganggu perkuliahan dan kepemilikan tanah, karena kepemilikan tanah ini sudah final dan selesai.”
Pihak yayasan menunjukan beberapa dokumen mengenai hak kepemilikan tanah, berita acara, tanda bukti penerimaan uang salah satunya Alm. Nadab Mebri orang tua dari Adriana Mebri yang melakukan pemalangan senilai 1 juta rupiah, dan Surat pernyataan hibah gedung kampus ATPU [Akademik Tekhnik Pekerjaan Umum] dan Tanah 10 ribu meter persegi kepada A.T.J [Akademik Teknik Jayapura],
USTJ juga memberikan beasiswa penuh kepada Alm Petrus Mebri [kakak dari Adriana Mebri] dibebaskan biaya kuliah dari masuk kuliah sampai selesai.
Sebelumnya diberitakan, Masyarakat adat Keondoafian Kampung Hubeibhulu Yoka, Kota Jayapura, Provinsi Papua melakukan pemalangan Kampus USTJ Kota Jayapura.
Mereka memalang kampus teknik pertama di Kota Jayapura itu karena, pihak kampus diduga sudah 35 tahun tak membayar tanah adat milik mereka.
“Kami sudah datang berulang kali, namun tidak ada tanggapan dari pihak USTJ,” Kata Bili Wamlolo, salah satu masyarakat adat Keondoafian Kampung Hubeibhulu Yoka, Kota Jayapura, Provinsi Papua saat ditemui Jubi di depan Kampus USTJ Kota Jayapura, Provinsi Papua, Rabu, (27/9/2023).
Ondoafi Kampung Hebeibhulu, David Onsa Mebri mengatakan pemalangan itu, disebabkan masyarakat Kampung Hebeibhulu meminta haknya harus dibayar.
Tiap tahun mulai dari 2017 Keondoafian Kampung Habeibhulu melakukan pemalangan.
Pihak kampung sudah bernegosiasi dengan dengan pihak Yayasan Bhineka Tunggal Ika yang menaungi kampus USTJ, namun pemilik tanah tidak ditanggapi.
“Saya sudah konfirmasi 2 kali ke yayasan cuma tidak ditanggapi dan dari pihak kampus berputar-putar dan menyampaikan ini merupakan dana hibah dari Provinsi Papua.”(CR-14)