Jayapura, Jubi – Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Jayapura, Grace Linda Yoku, mengatakan Peraturan Daerah atau Perda Pemajuan Kebudayaan di Kota Jayapura sedang dalam proses harmonisasi tingkat Provinsi Papua.
Hal itu disampaikan Grace Linda Yoku saat ditemui Jubi di Kantor Wali Kota Jayapura, Selasa (20/6/2023) siang.
Pemajuan kebudayaan adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya di tengah peradaban dunia melalui perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan disahkan pemerintah sebagai acuan legal-formal pertama untuk mengelola kekayaan budaya di Indonesia.
“Pemajuan kebudayaan di Kota Jayapura yang sementara gencar kami lakukan adalah mendorong perda tentang pemajuan kebudayaan sekaligus menemukan dan mengenali delapan objek kebudayaan,” ujarnya.
Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
“Kami sedang membuat turunannya yang sementara ini sedang harmonisasi di tingkat Papua. Dalam perda itu, ada satu item khusus tentang sekolah kampung yang intinya pelestarian bahasa,” ujarnya.
Perda Pemajuan Kebudayaan di Kota Jayapura untuk menemukan delapan objek kebudayaan dengan menggunakan bahasa kampung masing-masing, yang sementara hilang atau tidak kelihatan.
“Setelah perda ini keluar, baru kami lakukan kegiatan temu kenali delapan objek kebudayaan yang tersebar di 14 kampung di Kota Jayapura. Kami berharap dalam waktu dekat bisa kami sosialisasikan kepada masyarakat,” ujarnya. (*)