Jayapura, Jubi – Pemerintah Kota atau Pemkot Jayapura mendorong pelaku usaha agar memiliki Hak atas Kekayaan Intelektual atau HaKI, agar memperoleh berbagai manfaat dari pemerintah.
“Penyerahan sertifikat HAKI ada sembilan orang, yaitu 5 sertifikat kompetensi, 2 menerima sertifikat merk dagang, dan 2 penerima NIB [Nomor Induk Berusaha],” jelas Kadisperindagkop dan UKM Kota Jayapura, Robert L.N Awi, di Kantor Wali Kota Jayapura, Kamis (2/3/2023).
HaKI atau merk menguntungkan bagi pelaku UMKM. Hal ini berguna bagi perlindungan terhadap sebuah merk, karya cipta dan produk atas pelaku usaha UMKM tersebut.
“Maka pelaku UMKM tersebut terhindar dari kemiripan atau plagiasi terhadap merek lain, dan agar terhindar dari gugatan hukum,” ujarnya.
Robert Awi menambahkan permohonan pendaftaran HaKI dapat dilakukan ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual melakui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia.
“Kerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM, ada yang tifa motif. Kalau mau mau pakai motif mereka harus ada royaltinya. Binaan kami ada enam pelaku batik,” jelasnya.
Seseorang bisa mendaftarkan ciptaan atau produk buatannya sebagai HaKI, lanjutnya, saat sudah memiliki hasil karya cipta atau produk dengan nilai ekonomi tertentu atau komersial.
Penjabat Wali Kota Jayapura, Frans Pekey, mengatakan jika memiliki legalitas, pelaku usaha dengan mudah mengajukan kredit di perbankan untuk mendorong pertumbuhan UMKM
“HaKI bisa dimiliki pelaku UMKM, desainer, pencipta, dan berbagai kalangan yang mempunyai kegiatan intelektual,” jelasnya.
Pekey berharap pelaku usaha yang sudah mempunyai motif yang selama ini sudah mempunyai batik agar mendaftarkan HaKI agar terlindungi. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!