Jayapura, Jubi – Organisasi pers yang ada di Papua baik itu Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Jayapura, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Papua dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Papua menyesalkan adanya dugaan aksi intimidasi yang menimpa wartawan Cenderawasih Pos, Abdel Gamel Naser saat peliputan kasus perusakan hutan bakau di kawasan konservasi Taman Wisata Alam Teluk Youtefa, Kota Jayapura, Selasa (11/7/2023).
Jurnalis yang biasa disapa Gamel itu diduga mendapatkan intimidasi oleh dua aparat kepolisian yang berdiri dekat lokasi, anggota polisi itu kemudian memanggil Gamel dan menanyakan alasannya memotret lokasi tersebut.
Keduanya pun memaksa Gamel untuk menghapus foto-foto tersebut meskipun dia telah menjelaskan profesinya sebagai wartawan. Hal itu membuat Gamel pun terpaksa menghapus tiga foto hasil liputannya.
“Demi menghindari keributan dan masih melaksanakan liputan di tempat lain, saya terpaksa menghapus foto-foto tersebut. Saat saya meninggalkan lokasi tersebut, mereka pun kembali mengeluarkan ancaman ‘awas kau ya’,” kata Gamel dalam siaran pers para lembaga pers, Rabu (12/7/2023).
Saat itu, Gamel bersama sekitar belasan wartawan lainnya meliput kegiatan penghentian aksi penebangan dan penimbunan material di areal hutan bakau Taman Wisata Alam Teluk Youtefa pada pukul 12.10 WP, yang dilaksanakan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Papua, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Papua dan Ditkrimsus Polda Papua.
Berdasarkan penuturan Gamel, dirinya mendapatkan intimidasi ketika sedang mengambil gambar di salah satu lokasi di tempat liputan yang telah dipasang garis polisi. Kebetulan terdapat beberapa personel kepolisian yang berdiri dekat lokasi tersebut.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen Jayapura, Lucky Ireeuw mengecam aksi intimidasi yang menimpa Gamel di lokasi liputan. Dugaan aksi represif yang dialami Gamel telah menghambat implementasi kebebasan pers di Tanah Papua.
“Aksi intimidasi yang dialami Gamel telah menghambat kebebasan pers dan melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999,” kata Ireeuw.
Ia pun menyerukan Polda Papua memberikan sanksi tegas, bagi aparat yang diduga terlibat dalam intimidasi tersebut.
“Kami meminta pihak kepolisian agar menjamin kebebasan pers di Tanah Papua, ” kata Ireeuw.
Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia Papua, Meirto Tangkepayung, menyayangkan peristiwa yang menimpa Gamel ketika sedang melaksanakan tugas peliputan. Ia berharap Polri sebagai mitra para jurnalis dapat mendukung kebebasan pers di Tanah Papua.
Sementara itu, Wakil Ketua PWI Papua Bidang Advokasi, Ridwan Madubun mengecam tindakan arogansi yang mengarah pada dugaan intimidasi kepada rekan-rekan pers khususnya Gamel. Ridwan menilai aksi ini tidak benar, karena terjadi ketika Gamel sedang melaksanakan tugasnya di ruang publik.
Ia pun menyesalkan aksi represif terhadap jurnalis di Papua yang masih terjadi hingga kini. Padahal, jurnalis dilindungi oleh undang-undang dalam melaksanakan tugas peliputan demi memberikan informasi bagi masyarakat.
“Seharusnya semua pihak mematuhi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers. Kami sangat mengecam aksi ini dan mudah-mudahan oknum yang terlibat dapat dikenakan sanksi, ” ucap Ridwan.
Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes Pol Ignatius Beny Ady Prabowo mengatakan, pihaknya selama ini telah berupaya memberikan materi mengenai kebebasan pers bagi calon polisi sejak mengikuti pendidikan di SPN.
“Saya juga baru mengetahui informasi ini. Jurnalis yang mengalami peristiwa ini bisa melaporkan ke Bidang Propam,” kata Ignatius. (*)