Jayapura, Jubi – Pemerintah Indonesia melalui Nawacita berkomitmen untuk membangun Indonesia dari pinggiran, salah satunya dengan meningkatkan pembangunan melalui dana desa atau kampung.
“Dana desa atau kampung adalah dana APBN yang diperuntukkan bagi kampung yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota,” ujar Kepala Inspektorat Kota Jayapura, Muchlis Karim di Kantor Wali Kota Jayapura, Senin (19/6/2023).
Terdapat 14 kampung di Kota Jayapura, dengan besaran dana desa di tiap kampung mempunyai nilai yang berbeda-beda. Masing-masing kampung menerima dana desa sesuai letak geografis, jumlah penduduk kampung, tingkat kemiskinan, dan formulasi sistem pelaporan keuangannya.
“Penggunaan dana kampung diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, peningkatan kualitas hidup, serta penanggulangan kemiskinan,” ujarnya.
Inspektorat Kota Jayapura gencar melakukan sosialisasi atau edukasi. “Harapan kami agar kepala kampung dan aparaturnya melaksanakan program kegiatan yang sudah disusun di APBKam dapat dilaksanakan sesuai tahapan, supaya pada akhirnya pertanggungjawaban itu dapat dibuat sesuai yang sudah direncanakan dan tepat waktu,” ujarnya.
Muchlis menambahkan agar tidak ada lagi keterlambatan dalam pertanggungjawaban penggunaan anggaran karena berdampak pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
“Jadi, tahun anggaran selesai, maka selesai juga untuk tahun itu. Jadi, mulai dengan anggaran baru lagi, tidak ada keterlambatan pertanggungjawaban,” ujarnya. (*)