Jayapura, Jubi – Pemerintah Kota Jayapura, Papua melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD telah membayarkan tahap pertama tempat pemakaman umum atau TPU Kristen di Buper Waena, Distrik Heram.
“Pembayaran tahap pertama Rp4 miliar rupiah. Luas lahan TPU Kristen ada 4,3 hektar dengan anggaran Rp13 miliar lebih,” ujar Kepala BPKAD Kota Jayapura, Desi Yanti Wanggai di Kantor Wali Kota Jayapura, Kamis (8/12/2022).
Pembayaran tahap pertana tanah TPU Kristen Buper itu dilakukan berdasarkan dokumen perencanaan pengadaan tanah TPU Kristen Buper Waena, persetujuan atau kesepakatan, perjanjian jual beli tanah antara Pemkot Jayapura dan pemilik tanah.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada semua pihak, sehingga proses pembayaran ganti rugi tanah TPU Kristen ini berjalan dengan baik,” ujarnya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau PUPR Kota Jayapura, Nofdi J. Rampi mengatakan, sebelumnya ada 12 tahapan hingga sampai ke tahap pembayaran tahap pertama ganti rugi tanah, diantaranya pembuatan tim.
Selain itu, penyusunan dokumen, pendataan pemilik berhak, sosialisasi tentang rencana pembangunan, pematokan, pengajian permohonan pengukuran di BPN, inventarisasi, musyawarah.
“Harusnya lima hektar sehingga yang dapat dibayar hanya 4,3 hektar, karena sebagian masuk dalam lahan TPU Muslim. Kami minta pemilik tanah agar mengawal kami saat meratakan tanah agar cepat dioperasikan,” ujarnya.
Penjabat Wali Kota Jayapura, Frans Pekey mengatakan, Januari 2023 sudah bisa dioperasionalkan TPU Kristen, karena ada beberapa makam di pekuburan Kristen di Tanah Hitam ditumpuk karena terbatasnya lahan,” ujarnya.
Pembayaran tahap pertama TPU Kristen Buper Waena ditandai dengan penandatanganan pemilik tanah atas nama Haji Abdul Mannang dan saksi-saksi termasuk pihak Pemkot Jayapura.
“Ditata dengan rapi. Tidak ada bangunan tambahan rumah lagi. Harus di lihat aturan yang ada untuk memberlakukan retribusi tapi sementara gratis saja dulu. Saya harap pemilik hak ulayat mendukung keberadaan TPU ini,” jelasnya. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!