Jayapura, Jubi – Kampung Koya Koso adalah salah satu dari 14 kampung di Kota Jayapura, Papua, yang ditetapkan sebagai kampung mandiri pada 2021.
“Karena Koya Koso kampung mandiri, maka tahun 2023 pencairan anggaran dua tahap saja,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kota Jayapura, Makzi L Atanay, di Jayapura, Sabtu (17/12/2022).
Pemerintah Pusat melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menilai dari hasil pembangunan dan hasil penyertaan modal atau pemberian dana desa atau kampung yang diberikan.
“Karena mampu mengelola anggaran dengan baik. Penerima anggaran berdasarkan jumlah penduduk, luas wilayah, dan kegiatan,” ujarnya.
Umumnya pencairan dana desa atau kampung di Kota Jayapura dialokasikan tiga tahap, dengan rincian tahap pertama pertama 40 persen, tahap kedua 40 persen, dan tahap ketiga 20 persen.
“Yang patut diapresiasi adalah walaupun mendapatkan dana besar, tapi proses penyerapan anggaran sangat baik begitu juga dengan surat pertanggungjawaban atau SPJ sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.
Indikatornya adalah sesuai indeks desa membangun yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, seperti aspek kesehatan, pendidikan, infrastruktur, pemberdayaan ekonomi.
“Proses pelaporan sampai dengan administrasi sangat baik. Ini bisa diikuti kampung lain dalam membangun kampung,” jelasnya. (*)