Wamena, Jubi — Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 yang akan dilaksanakan di delapan kabupaten dan pemilihan gubernur serta wakil gubernur Provinsi Papua Pegunungan, pemerintah setempat menggelar sosialisasi netralitas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga kualitas dan demokrasi dalam pelaksanaan pemilu.
Sosialisasi ini diadakan di salah satu hotel di Wamena, ibu kota Kabupaten Jayawijaya, pada Senin (21/9/2024). Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Kantor Regional IX Badan Kepegawaian Negara (BKN) Jayapura, Provinsi Papua.
Pelaksana Harian (Plh) Asisten II Setda Provinsi Papua Pegunungan, Lukas W. Kossay, menekankan pentingnya netralitas ASN selama proses Pilkada berlangsung. Ia mengingatkan bahwa ASN di lingkungan pemerintahan provinsi, termasuk di delapan kabupaten cakupan, wajib menjaga netralitas. Hal ini sesuai dengan regulasi yang mengatur keterlibatan ASN dalam Pilkada.
“Kami berharap seluruh ASN di Papua Pegunungan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten, mematuhi ketentuan yang berlaku. ASN harus netral, bebas dari intervensi politik, serta menjaga integritas dan profesionalisme,” ujar Kossay.
Lebih lanjut, Kossay mengimbau seluruh ASN untuk tidak terlibat langsung dalam Pilkada yang akan digelar pada 27 November 2024. Netralitas ASN, menurutnya, harus terus dijaga dan diawasi agar penyelenggaraan Pilkada dapat berjalan dengan jujur dan adil.
“ASN harus bersikap adil, objektif, tidak bias, bebas dari pengaruh dan intervensi, serta tidak memiliki konflik kepentingan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Regional IX BKN Papua, Hardianawati, menjelaskan bahwa netralitas ASN merupakan kewajiban yang diatur dalam berbagai regulasi. Ia menyebutkan dasar hukum netralitas ASN, antara lain UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilu, UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, serta sejumlah peraturan pemerintah dan peraturan presiden yang berkaitan dengan manajemen dan disiplin ASN.
“ASN harus memiliki integritas, profesionalisme, dan netralitas. Mereka harus bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta mampu memberikan pelayanan publik yang baik,” kata Hardianawati.
Ia juga menegaskan bahwa ASN dilarang untuk memihak atau mendukung pasangan calon tertentu dalam Pilkada. ASN tidak boleh mengikuti kampanye, memasang baliho kandidat, atau mengkampanyekan gambar calon melalui media sosial. Larangan ini termasuk dalam PP No. 94/2021 dan Peraturan BKN No. 6/2022 yang mengatur disiplin ASN.
“ASN dilarang menggunakan atribut partai atau melakukan kampanye yang mengarah pada keberpihakan kepada pasangan calon,” tambah Hardianawati.
Jika ASN melanggar aturan netralitas ini, sanksi disiplin akan diberikan sesuai dengan tingkat pelanggaran. Hukuman dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, penurunan jabatan, hingga pemberhentian dengan hormat sebagai PNS.
Hardianawati berharap agar seluruh ASN menghindari konflik kepentingan, tidak terlibat dalam praktik intimidasi, tidak menyebarkan ujaran kebencian atau berita bohong, serta menggunakan media sosial secara bijak. ASN juga diimbau untuk menolak politik uang dan segala bentuk pemberian lainnya.
“Kami berharap ASN dapat menjaga sikap profesional dan integritas, serta tidak terlibat dalam politik praktis,” tutup Hardianawati. (*)






















Discussion about this post