Wamena, Jubi – Kapolres Jayawijaya, AKBP Hesman S Napitupulu, memimpin apel gelar pasukan dalam rangka Operasi Keselamatan Cartenz 2023 di lapangan apel Mapolres Jayawijaya, Selasa (7/2/2023) pagi.
Apel tersebut melibatkan personel dari Polres Jayawijaya, Brimob, Sub Denpom Wamena, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Jayawijaya.
Sesuai amanat Kapolda Papua yang dibacakan langsung oleh Kapolres Jayawijaya dinyatakan bahwa Operasi Keselamatan Cartenz 2023 akan dilaksanakan selama 14 hari, 7-20 Februari.
“Hal itu kita menyadari bahwa dalam mengatasi permasalah di bidang lalu lintas yang begitu kompleks itu tidak mudah dan tidak hanya pihak kepolisian atau lalu lintas yang mengatasinya namun sinergitas dengan pihak terkait,”.
Kapolres menjelaskan tujuan operasi adalah meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, menurunnya angka fatalitas korban luka dan pelanggaran berlalu lintas.
“Beberapa target operasi ada empat hal yaitu orang, benda, lokasi/tempat, dan kegiatan,” katanya.
Pada pelaksanaan Ops Keselamatan Cartenz 2023 diprioritaskan kegiatan Pendidikan masyarakat terkait tertib berlalu lintas yang mampu mewujudkan rasa tertib berlalu lintas secara permanen yang mampu menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar.
“Adapun cara bertindak Ops Keselamatan Cartenz 2023 yakni deteksi dini, penyelidikan, dan pengamanan; melaksanakan penyuluhan dan bimbingan kepada masyarakat; melaksanakan patroli dan penjagaan; penegakkan pelanggaran lalu lintas menggunakan Etle Statis dan mobile serta E-Tilang,” lanjut Kapolres AKBP Napitupulu.
Lebih lanjut kapolres mengatakan selain itu dalam menindak pelanggaran berlalu lintas yang berpotensi meninggal dunia seperti pelanggaran dengan berbalap liar dan berkecepatan tinggi, pelanggaran dalam keadaan mabuk atau setelah konsumsi minuman beralkohol, pelanggaran dengan melawan arus, pelanggaran berboncengan dengan lebih dari satu orang, pelanggaran tidak menggunakan helm standar SNI, pelanggaran menggunakan HP saat berkendara, serta pelanggar pengendara di bawah umur. (*)