Wamena, Jubi – Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Jayawijaya, Lepinus Gombo, mengatakan untuk pencairan dana kampung atau dana desa (dandes) tahap kedua tahun anggaran 2022, semua pendamping desa harus memasukkan dokumen perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Arsip Data Komputer (ADK) dan Laporan Pertanggungjawaban (Lpj) tahun lalu atau tahap pertama.
“Karena untuk proses pencairan tahap kedua, kami akan lakukan berdasarkan semua dokumen perencanaan dan juga penganggarannya. Oleh karena itu bagi kampung-kampung yang belum menyampaikan laporan pertangungjawaban, maupun dokumen perencanaan APBDes dan Rencana Kerja Pembangunan Kampung (RKPK), kami tidak bisa proses,” katanya, di Wamena, Rabu (12/10/2022).
Menurutnya, sesua jadwal sebenarnya pencairan dandes tahap kedua dilaksanakan Oktober ini. Hanya saja dalam pekan ini pihaknya sedang menunggu proses Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), khusus untuk honor-honor aparat desa yang bersumber dari APBD Kabupaten Jayawijaya.
“Karena itu yang belum masuk ke rekening kampung, sehingga kami sedang menunggu itu. Kalau itu sudah masuk, maka mungkin rencananya minggu depan kita sudah harus proses atau realisasikan yang tahap kedua,” katanya.
Sedangkan untuk dandes tahap ketiga, ia berharap DPMK bisa mendorong semua kepala kampung beserta pendamping desa, untuk secepatnya menyiapkan proses pencairan dana tahap ketiga pada November yang akan datang.
“Jadi dana desa tahap kedua itu syaratnya kami sedang menunggu laporan pertanggungjawaban dandes yang lalu, ditambah dengan RKPK dan APBDes. Untuk proses pencairan dana desa tahap ketiga, nanti laporan pertanggungjawabannya sekalian saja dengan laporan tahap kedua,” katanya. (*)