Merauke, Jubi – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Republik Indonesia secara resmi telah mengeluarkan Peraturan KPU – PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024.
Berdasarkan keputusan yang di tandatangani Ketua KPU Pusat, Hasyim Asy’ari, Pemilihan Kepala Daerah – Pilkada serentak ini akan dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024 mendatang.
Terkait agenda Pilkada pada 27 November 2024 itu dibenarkan oleh Ketua KPU Merauke, Rosina Jostina Marise Kebubun. Kepada wartawan, Senin (4/3/2024), Rosina Kebubun menyatakan bahwa pihaknya akan memulai tahapan Pilkada di April mendatang.
“Terkait dengan PKPU Pilkada, tahapan dan jadwalnya memang sudah keluar. Di bulan April ini kita akan melakukan kegiatan terkait dengan pembentukan badan ad hoc dan terkait dengan data pemilih, tahapan-tahapan itu sudah akan dimulai,” katanya.
Rosina Kebubun menjelaskan bahwa badan ad hoc seperti panitia pemilihan distrik (PPD), panitia pemungutan suara (PPS) dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) akan dibentuk oleh KPU pada April 2024. Sementara pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih diagendakan mulai Mei hingga September 2024.
“Untuk pendaftaran calon yang maju lewat partai politik itu tanggal 27-29 Agustus 2024. Untuk yang melalui jalur perseorangan atau independen nanti di bulan Mei,” kata dia.
Menyoal daftar pemilih tetap (DPT) apakah akan bertambah atau berkurang, Rosina Kebubun mengatakan penetapan DPT pastinya melalui proses validasi dan pemutakhiran. Setelah menerima data penduduk pontesial pemilih pemilu (DP4) dari Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, KPU akan menyandingkannya dengan DPT terakhir.
“Setelah melewati proses-proses itu, baru kita bisa menetapkan lagi daftar pemilih. Terkait TPS, tentunya untuk Pilkada akan ada pengurangan jumlah. Karena ketentuannya untuk 1 TPS itu mengakomodir sekitar 500-800 pemilih. Sehingga nanti di Pilkada dibutuhkan sekitar 400 TPS,” ujarnya.
“Kalau Pileg dan Pilpres kan maksimalnya kan 300 pemilih untuk 1 TPS. Jadi memang jumlah TPS-nya banyak sehingga beban kerja KPPS tidak terlalu besar karena ada lima jenis pemilihan,” tutup Rosina Kebubun. (*)