Merauke, Jubi – Kepolisian Resort Merauke, Papua mengamankan sebuah mobil jenis pick up Ford Ranger dengan nopol DA 8751 GS di SPBU Ahmad Yani di Jalan Ahmad Yani Merauke pada Selasa (7/11/2022).
Kapolres Merauke, AKBP Sandi Sultan kepada Jubi, Rabu (8/11/2022) menyatakan mobil pick up tersebut diamankan karena kedapatan digunakan untuk mengetap bahan bakar minyak (BBM) subsidi di SPBU Ahmad Yani.
Mobil yang diamankan itu memiliki tangki yang tak lazim dan sudah dimodifikasi. Tangki mobil dimasud terdapat di tempat duduk bagian belakang.
Polisi menduga tangki mobil tersebut sengaja dimodifikasi dengan tujuan untuk melakukan penimbunan bahan bakar minyak subsidi yang dibeli dari stasiun pengisian bahan bakar umum yang ada di Merauke.
“Iya betul kita ada amankan satu unit mobil dengan tangki modifikasi di SPBU. Sebelumnya memang saya ada perintahkan jajaran untuk menertibkan kendaraan-kendaraan yang mengantri BBM, karena saya melihat langsung dan mencurigai ada beberapa kendaraan yang dipakai untuk menampung BBM subsidi,” kata Sandi.
Sandi mengatakan kendaraan-kendaraan dimaksud dalam mengantri BBM tidak seperti biasanya, di mana tidak menggunakan plat nomor dan juga kondisi kendaraan tidak layak pakai. Dicurigai kendaraan seperti itu dimanfaatkan untuk mengetap BBM subsidi untuk ditampung dan dijual kembali.
“Ditampung di mana, saya tidak tahu. Namun yang jelas kita akan cari tahu dan kembali menertibkan kendaraan di SPBU. Pemilik dan kendaraan yang diamankan kemarin itu kini sedang diperiksa penyidik. Saya minta itu untuk diproses,” tuturnya.
Sandi menambahkan, dirinya juga akan melakukan tindakan tegas jika ada oknum anggota Polri di Merauke yang ketahuan ikut “bermain” alias menjadi pelaku penampung atau penimbun BBM subsidi.
“Untuk oknum polisi khususnya, kalau memang ada (menjadi penimbun), saya sudah tegur kemarin. Pertama saya beri teguran, kedua kali saya akan ambil tindakan. Itu ada pidananya,” katanya.
Sementara pengawas SPBU Ahmad Yani Merauke, Albertus Lawa mengakui ada sejumlah kendaraan yang seringkali mengantri BBM di statiun pengisian bahan bakar umum tersebut. Dalam sehari, kendaraan yang sama diketahui bisa mengantri lebih dari dua kali.
Lawa menyatakan kendaraan-kendaraan yang diduga mengetap BBM subsidi tidak terawasi dengan baik karena sejumlah alasan.
“Karena biasanya ganti-ganti sopirnya, terus yang jaga (operator) di sini biasanya gantian, dua ship. Nopol memang dicatat, tapi tidak langsung terbaca di sistem aplikasi,” kata Lawa.
“Memang ada kendaraan yang dua kali sehari masuk SPBU. Kita melarang juga, hanya kita tidak tahu kalau ada operator yang bermain. Untuk operator yang bermain tentu ada sanksi dari pimpinan,” sambungnya.
Lawa menambahkan bahwa sesuai ketentuan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) maksimal pengisian BBM subsidi untuk kendaraan roda empat sebanyak 30 liter, sedangkan kendaraan roda enak sebanyak 60 liter. (*)