Wamena, Jubi – Menjelang H-1 pelaksanaan pencoblosan pada Pemilu 14 Februari 2024 di Kabupaten Jayawijaya, para penyelenggara di tingkat distrik mempertanyakan mengenai sistem rekapitulasi secara online.
Massa yang datang mengatasnamakan dari Panitia Pemilihan Distrik atau PPD menyampaikan aspirasi,m menolak pencatatan rekapitulasi perhitungan suara, baik dari tingkat TPS hingga distrik yang harus menggunakan aplikasi atau secara online.
Alasannya, menyangkut jaringan internet di seluruh wilayah Jayawijaya, atau uang belum memadai termasuk penggunaan perangkat telepon seluler yang memenuhi spesifikasi.
Untuk itu, massa aksi meminta agar KPU Jayawijaya mengembalikan sistem seperti pemilu sebelumnya, yaitu secara manual dalam pengisian hasil rekapitulasi suara.
“Tuntutan kami hanya dua yaitu di 40 distrik tidak menggunakan aplikasi Sirekap tetapi manual dan pengisian C1Plano atau yang berhologram,” kata seorang massa aksi dalam orasinya.
Menjawab itu, Komisioner KPU Jayawijaya, Sonimo Lani menyatakan dari hasil koordinasi dengan pimpinan KPU, pencatatan tetap dilakukan secara manual seperti mekanisme pemilu sebelumnya.
“Terkait penggunaan aplikasi Sirekap, hal itu masih dikoordinasikan bersama KPU RI dan masih menunggu petunjuk,” kata Sonimo Lani.
Sedangkan untuk hologram, kata Sonimo Lani di pemilu kali ini sudah tidak digunakan, dimana cukup dengan mengisi C-Hasil, sehingga setiap PPD harus menginformasikan kembali ke penyelenggara di tingkat bawah. (*)