Sentani, Jubi – Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Jayapura melakukan pertemuan bersama BPJS Ketenagakerjaan Papua membahas perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja jasa kontruksi di Kabupaten Jayapura. Pertemuan itu berlangsung di aula II Kantor Bupati Jayapura, Papua pada Kamis (18/9/2025).
Wakil Bupati Jayapura, Haris Richard Yocku, SH mengatakan melalui surat edaran Bupati No.560/242/SE /SET tanggal 3 September 2025 lalu tentang perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sektor jasa konstruksi Kabupaten Jayapura. Menurutnya, Sektor jasa konstruksi itu merupakan salah satu pilar pembangunan dan kabupaten Jayapura yang memiliki peranan strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, menurutnya karakteristik pekerjaan di sektor ini sering kali bersifat sementara, beresiko tinggi, dan melibatkan banyak pekerjaan seharian lepas atau borongan.
“Hal ini menetapkan para pekerja pada kondisi rentan, baik dari segi keselamatan kerja maupun jaminan sosial,” katanya.
Menurut Wabup Haris Yocku pelaksanaan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sektor konstruksi di Indonesia yang di atur dalam undang-undang nomor 24 tahun 2011, tentang badan penyelenggara jaminan sosial atau BPJS serta peraturan menteri ketenagakerjaan (permenaker) nomor 44 tahun 2015, itu di wajibkan pemberi kerja, penyedia jasa konstruksi, dan penyediaan untuk mendaftarkan proyek dan pekerjaannya pada program jaminan sosial seperti jaminan kecelakaan kerja atau JKK dan jaminan Kematian atau JKK.
“Demi perlindungan hukum bagi pekerja sektor konstruksi wajib, mendaftarkan pekerjaannya dalam program jaminan sosial. Namun, Imperialisme di lapangan masih menemui kendala, seperti kurangnya pemahaman para pelaku usaha jasa konstruksi dan para pekerja terkait hak dan kewajiban mereka,” ujarnya.
Haris Yocku mengatakan, salah satu indikator kinerja pekerja pemerintah daerah dalam mengantisipasi kemiskinan ekstrim dan memastikan pekerja dapat terlindungi untuk pekerja adalah perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan target pemerintah pusat dan juga menjadi target daerah adalah minimal 99 % tenaga kerjanya terlindungi jaminan sosialnya melalui BPJS ketenagakerjaan
“Saat ini capaian peserta aktif kita adalah 56,54% pada periode triwulan 1 tahun 2025 dengan kondisi perlindungan pada pekerja jasa konstruksi dan pekerja bukan penerima upah belum terlindungi jaminan sosial yaitu sekitar 16.396 orang,” katanya.
Perlu peran multipihak diberikan kewenangan agar melindungi pekerja di Kabupaten Jayapura dengan menyediakan jaminan sosial ketenagakerjaan itu tercatat sampai dengan April 2025 sudah terjadi 480 kasus pekerjaan dengan total perlindungan adalah RP. 7.643.680.637 sehingga hal itu menjadi salah satu bentuk Hadiahnya pemerintah dalam melindungi masyarakat, yaitu tenaga kerja untuk mendapat jaminan perlindungan dalam kondisi tertentu akibat pekerjaan.
“Untuk itu, surat edaran Bupati Jayapura ditetapkan untuk melaksanakan tugas pelindung ketenagakerjaan ini dan saya berharap seluruh kita peserta pertemuan ini dapat mengambil peran dengan menjalankan tugas dan kewenangannya dengan baik,” ujarnya.
Ia berpesan agar para pejabat pelaksanaan teknis kegiatan bersama pimpinan OPD, serta para penyedia jasa konstruksi untuk bekerja bersama memastikan tenaga kerjanya terlindungi melalui jaminan sosial yang menyediakan sesuai dengan mekanisme yang telah termuat dalam surat edaran tersebut.
“Pertemuan dan sosialisasi ini menjadi krusial untuk meningkatkan kesadaran, kepatuhan dan akhirnya pelindung bagi seluruh pekerja dan sektor ini,” ujarnya.
Sirta Mustakiem, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Papua mengatakan pihaknya melaksanakan sosialisasi ini sesuai dengan surat edaran Bupati terkait dengan perlindungan pekerja untuk sekmentasi jasa konstruksi itu pada Kamis. Menurutnya, kegiatan sosialisasi itu menjadi penting karena sampai dengan sekarang perlindungan pekerja sekmentasi jasa konstruksi itu baru sekitar 6% dari 222 proyek yang terdata di LKPP dan LKPSE itu baru 16 proyek yang mendaftarkan di BPJS ketenagakerjaan Kabupaten Jayapura.
“Total jumlahnya, potensi yang ada itu dari 222 tersebut itu ada 2.700.000 untuk pekerja, tetapi baru terdaftar belum sampai puluhan dari 16 proyek itu, “katanya.

Menurut Sirta Mustakiem, sekmentasi jasa konstruksi itu fokus pada dua perlindungan yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan Kematian. Katanya, dimana kecelakaan kerja itu pihak BPJS dapat menanggung secara full dalam biaya pengobatannya, sejak kecelakaan hingga akhirnya pulih atau sembuh.
“Ada juga santunan tidak mampu bekerja pada saat yang bersangkutan menjalankan proses recovery [pemulihan] dia akan dapat upah penggantian dari BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Sirta.
Menurutnya ada juga santunan cacat apabila tenaga kerja mengalami kecelakaan kerja kemudian cacat, baik itu cacat total tetap, anatomi maupun cacat fungsi. “Selain itu juga ada beasiswa untuk anak dari tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kemudian meninggal dunia,” katanya.
Sirta menambahkan jaminan kematian itu apabila pekerja yang masih dalam masa konstruksi pekerjaan itu mereka meninggal dunia biasa, bukan karena karena kecelakaan kerja itu akan mendapatkan manfaat sebesar Rp42 juta rupiah.
“Kabupaten Jayapura sendiri masih minim mengetahui hal ini karena literasi yang belum diterima oleh semua segmentasi, pertama itu dari sisi pekerjanya mereka belum tahu bahwa mereka bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial melalui perubahan yang mempekerjakan,” ujarnya.
Masih kata Sirta minim literasi yang kedua itu terkait pemahaman bahwa kewajiban perusahaan untuk mendaftarkan para pekerjanya yang menjalankan pekerjaan konstruksi dan juga dari kesadaran perusahaan.
“Berikutnya itu komitmen antara pemerintah dan BPJS ketenagakerjaan untuk bersama-sama mengawal dan juga dari asosiasi atau forum-forum tersebut,” katanya. (*)






















Discussion about this post