Sentani, Jubi — Bupati Jayapura, Papua, Dr.Yunus Wonda, SH, MH mengapresiasi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten atau DPRK Jayapura, yang telah menyusun rancangan peraturan daerah atau raperda tentang perlindungan danau Sentani.
Apresiasi itu disampaikan Yunus Wonda saat menyampaikan jawaban terhadap laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda DPRK Jayapura mengenai hasil analisis dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda Non-APBD II pada masa sidang III tahun 2025, di ruang sidang DPRK Jayapura, Senin (10/11/2025).
Wonda mengatakan, langkah DPRK Jayapura itu merupakan bukti keseriusan pemerintah daerah bersama legislatif dalam menjaga kelestarian salah satu danau terbesar di Papua tersebut.
“Raperda ini menjadi bukti nyata keseriusan kita bersama untuk menjaga kelestarian dan perlindungan terhadap Danau Sentani yang kita cintai,” kata Yunus Wonda.
Katanya, dasar hukum usulan perda inisiatif DPRD atau DPRK telah diatur dalam berbagai regulasi nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, serta Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 dan perubahannya.
Yunus Wonda juga mengapresiasi kerja keras DPRK yang telah melakukan kajian mendalam melalui focus group discussion atau FGD bersama Kementerian Hukum dan HAM, pemangku kepentingan, dan perangkat daerah terkait.
“Dewan telah bekerja keras melakukan kajian, analisis, dan pembahasan yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah,” ujarnya.
Rapat paripurna tersebut merupakan bagian dari agenda masa sidang III tahun 2025 yang membahas sejumlah Raperda Non-APBD, dengan Danau Sentani sebagai salah satu fokus utama pengelolaan lingkungan di Kabupaten Jayapura. (*)






















Discussion about this post