Jayapura, Jubi – Sejumlah 216 pasangan suami-istri tercatat di Kantor Urusan Agama atau KUA Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, terhitung sejak Januari hingga 18 Desember 2023.
Kepala KUA Sentani Taufiq Muhammad, S.Ag, M.H, mengatakan selama 2023, sudah ada 216 pasangan yang tercatat. “Lusa [Rabu, 20/12/2023] nanti ada lagi yang nikah dua pasangan. Kalau ditambahkan menjadi 218 pasangan. Dua pasangan tersebut, sementara belum, kita entry, karena yang tercatat itu berdasarkan akad nikah,” katanya kepada Jubi di ruang kerjanya pada Senin (18/12/2023).
Taufiq, sapaan akrabnya mengatakan jumlah pasangan yang menikah terbanyak pada Juli 2023 yaitu 30 pasangan. Sedangkan, pasangan yang menikah terendah pada April 2023 yaitu 4 pasangan.
Ia mengungkapkan alasannya, pada umumnya masyarakat masih meyakini hari-hari baik untuk memilih tanggal pernikahan. “Bulan yang banyak menikah biasanya sebelum puasa, sesudah lebaran [Idul Fitri dan Idul Adha]. Faktornya karena masyarakat kita masih percaya hitung-hitungan tanggal baik,” katanya.
Selanjutnya, ia memerinci jumlah pasangan per bulan sepanjang 2023. Pada Januari terdapat 20 pasangan, Februari ada 21 pasangan, Maret ada 23 pasangan, dan April ada empat pasangan.
Kemudian, pada Mei dan Juni, masing-masing berjumlah 14 pasangan. Pada Juli sebanyak 30 pasangan, dan Agustus sebanyak 13 pasangan.
Bulan September sebanyak 23 pasangan, Oktober sebanyak 19 pasangan, November sebanyak 27 pasangan. Sementara, per tanggal 18 Desember ada delapan pasangan.
Selain itu, Taufiq menjelaskan untuk umur 19 tahun diperbolehkan menikah dengan syarat membawa surat izin tertulis dari orang tua. Sedangkan dibawah umur 19 tahun, diperbolehkan menikah dengan syarat mendapatkan dispensasi pernikahan dari Pengadilan Agama.
Hal itu sesuai dengan ketentuan hukum Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Sebelumnya diatur bahwa usia menikah untuk laki-laki 19 tahun dan perempuan berusia 16 tahun. Sekarang, batasan minimal menikah yaitu 19 tahun baik laki-laki maupun perempuan.
Ia mengatakan perubahan batasan minimal tersebut untuk mengurangi angka perceraian. Dan usia 19 tahun itu dianggap sudah matang.
Selain itu, Taufiq menambahkan untuk pendaftaran nikah, sudah dapat dilakukan mandiri atau online, melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) Web.
KUA Sentani salah satu dari tiga KUA yang ada di wilayah Kabupaten Jayapura, yaitu KUA Nimboran dan KUA Kaureh. KUA Sentani melayani lima distrik, yaitu Distrik Sentani, Distrik Sentani Timur, Distrik Waibhu, Distrik, Distrik Sentani Barat dan Distrik Depapre.
Selain itu, KUA Sentani juga melayani pencatatan nikah dari Kabupaten Pegunungan Bintang. Hal itu karena di sana belum ada KUA. Semenjak pemekaran, pisah dari kabupaten induk Jayawijaya maka Kabupaten Pegunungan Bintang belum memiliki KUA.
Ia mengaku secara wilayah Pegunungan Bintang lebih dekat dengan Kabupaten Jayawijaya. Akan tetapi, akses untuk ke Wamena, masyarakat dari Pegunungan Bintang harus ke Sentani lebih dulu baru lanjut ke Wamena. “Oleh karena itu, Sentani lebih dekat, karena penerbangan langsung ke Wamena jarang, kebanyakan singgah ke Sentani,” ujar kepala KUA Sentani. (*)