Yerusalem, Jubi – Kementerian luar negeri Israel membenarkan seorang warganya yang telah dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan Uni Emirat Arab UAE. Warga Israel bernama Fidaa Kiwan itu diadili dalam kasus kejahatan narkoba.
“Dia ditangkap di Dubai pada 2021 karena diduga membawa 50 gram kokain dan 500 gram ganja,” kata pengacara terdakwa, Tami Ullmann, pada Rabu (6/4/2022) kemarin.
Kantor berita Antara mengutip laporan Reuters menyebutkan Ullmann mengaku bekerja sama dengan seorang pengacara di Uni Emirat Arab (UAE) untuk mengajukan banding agar hukuman Kiwan bisa dikurangi, termasuk meminta bantuan kemlu Israel.
“Ini Ramadhan. Kami ingin Fidaa di rumah. Yang kami inginkan hanyalah pengampunan, kami ingin dia hidup,” kata seorang teman masa kecil Kiwan kepada Reuters dikutip Antara.
Fidaa Kiwan, 38 tahun, adalah seorang perempuan warga Israel keturunan Palestina. Pejabat kementerian luar negeri Israel yang bertanggung jawab atas kesejahteraan warga di luar negeri, Eyal Siso mengatakan Israel dan UAE telah menormalisasi hubungan dalam sebuah kesepakatan pada 2020. Sejumlah kejahatan dapat dikenakan hukuman mati di UAE, namun hukuman seperti itu jarang diterapkan.
“Israel tidak bisa membiarkan salah satu warganya mendapatkan hukuman mati – terlebih lagi untuk pelanggaran dalam skala yang, bila di Israel, hanya akan dihukum beberapa tahun (penjara),” kata Eyal Siso kepada radio Kan.
Dua eksekusi terakhir yang dilaporkan kepada publik di UAE terjadi pada 2015 untuk kasus terorisme dan pembunuhan, dan pada 2017 untuk kasus pemerkosaan dan pembunuhan seorang anak.
Kemlu UAE tidak menanggapi permintaan untuk mengomentari kasus yang dialami warga Israel tersebut.
Pada 2020, Israel mengamankan pembebasan salah satu warganya yang dijatuhi hukuman penjara di Rusia karena kasus narkoba setelah melakukan lobi tingkat tinggi. (*)
Discussion about this post