Washington, Jubi – Amerika Serikat menjatuhkan sanksi terhadap lima orang yang disebut sebagai jaringan fasilitator keuangan ISIS yang beraktivitas di Indonesia, Suriah dan Turki. Sanksi yang dikeluarkan pada pada Senin, (9/5/2022) kemarin.
Dalam pernyataan yang dikutip Antara, Departemen Keuangan AS menuduh kelima orang yang tak disebutkan itu berperan dalam memfasilitasi perjalanan anggota ISIS ke Suriah dan wilayah operasi mereka yang lain. Sejumlah nama terdiri dari Dwi Dahlia Susanti, Rudi Heryadi, Ari Kardian, Muhammad Dandi Adhiguna dan Dini Ramadhani kena sanksi berupa pembekuan aset di AS dan larangan bagi warga AS untuk berurusan dengan mereka. Mereka disebut melakukan pengiriman dana untuk mendukung kegiatan milisi tersebut di kamp-kamp pengungsi Suriah.
Depkeu AS mengatakan jaringan tersebut menghimpun dana di Indonesia dan Turki, sebagian di antaranya digunakan untuk membiayai penyelundupan anak-anak dari kamp-kamp tersebut dan mengirim mereka ke para petempur ISIS sebagai calon anggota.
“Amerika Serikat, sebagai bagian dari Koalisi Global untuk Memerangi ISIS, berkomitmen untuk mencegah ISIS menghimpun dan memindahkan dana lintas yurisdiksi,” kata Wakil Menteri Keuangan AS untuk Terorisme dan Intelijen Keuangan, Brian Nelson, dikutip Reuters. (*)
Discussion about this post