Jayapura, Jubi – Tiga tersangka kasus pembunuhan seorang asisten rumah tangga atau ART di Manokwari, Papua Barat dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Manokwari, Papua Barat, Selasa (31/3/2026).
“Setelah melalui pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh tim medis Polresta Manokwari dalam bentuk memeriksa tekanan darah ketiga klien kami saja tanpa pemeriksaan urgen lainnya,” kata Penasihat Hukum tersangka Yan C warinussy, Rabu (1/4/2026).
Ia mengatakan ketiga kliennya atas nama tersangka, LL/60 tahun, BCG/54 tahun dan anak mereka, FAG/30 tahun diminta menandatangani surat perintah pengeluaran tahanan.
“Selanjutnya ketiga klien saya dibawa dengan kendaraan mobil Polresta Manokwari ke Kantor Kejari Manokwari,” katanya.
*****************
Jubi.id adalah media yang berbasis di Tanah Papua. Media ini didirikan dengan sumberdana masyarakat melalui donasi dan crowd funding. Dukung kami melalui donasi anda agar kami bisa tetap melayani kepentingan publik.
*****************
Setelah melalui pemeriksaan administrasi perkara dan penahanan, BCG dan FAG dititipkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di rumah tahanan negara (Rutan) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Manokwari.
“Sedangkan Ibu Luciana dititipkan penahanannya oleh Jaksa Penuntut Umum di Lapas Perempuan Kelas III Wasai,” jelasnya.
Selanjutnya, ketiga tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, mulai hari Rabu (31/3) sampai dengan tanggal 19 April 2026 mendatang.
“Sebagai Advokat dan Penasihat Hukum dari Tersangka LL, BCG dan FAG akan mengambil langkah hukum yang penting bagi kepentingan hak-hak ketiga kliens saya tersebut menurut hukum” katanya.
Ketiga tersangka merupakan satu keluarga, pasangan suami istri dan anak mereka, terduga pelaku Pembunuhan Asisten Rumah Tangga atau ART di seputaran Pasar Wosi Manokwari.
Kepolisian dari Polresta Manokwari dan Polda Papua Barat kemudian menangkap mereka Sabtu (6/12/2025), setelah berupaya memakamkan jasad ART tanpa prosedur resmi di Tempat pemakaman umum TPU Pasir Putih Manokwari pada Jumat (28/11/2025). (*)
Iklan Layanan Masyarakat ini Dipersembahkan oleh PT. Media Jubi Papua

















Discussion about this post