Manokwari Jubi – Anggota DPD RI, Paul Vinsen Mayor akan mengadukan kinerja Kapolda Papua Barat, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, ke Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo terkait penanganan kasus penembakan aktivis Hak Asasi Manusia, Yan Cristian Warinussy SH di Manokwari.
“Apa yang susah sehingga pelaku penembakan Pak Yan Warinussy hingga saat ini belum ditangkap oleh polisi, peristiwa ini sudah lama,” kata Anggota DPD RI,.Paul Vinsen Mayor pada Sabtu (18/1/2025).
“Saya akan bawa masalah ini untuk dibicarakan dengan Kapolri, Jendral Polisi’ Listyo Sigit Prabowo,” tuturnya.
Penembakan advokat dan pembela HAM Yan Cristian Warinussy terjadi di depan Bank Mandiri Manokwari Rabu (17/6/2024).
Peluru mengenai dada kiri korban. Beruntung peluru yang kemudian diketahui dari senapan angin itu tidak kena hingga ke dalam tubuh korban.
“Tidak mungkin pelaku ini diketahui posisinya, kenapa tidak bisa diambil,.ada apa, takut pelaku bernyanyi kah?. Sebagai pimpinan sudah harus dipertanyakan (kepada) Kapolda Papua Barat, sangat riskan,” ujar Paul Mayor.
Sebelumnya Kapolda Papua Barat di hadapan pimpinan organisasi masyarakat (Ormas) dan Paguyuban di Manokwari mengaku bahwa polisi sudah mengetahui siapa terduga pelaku.
“Sampai sekarang berkaitan dengan kasus Kaka Yan Warinussy, pelakunya masih kami kejar, terduga pelakunya sudah diketahui,” kata Kapolda menjelaskan kepada pimpinan ormas dan Paguyuban.
Yan Cristian Warinussy selaku korban menilai kinerja kepolisian nyaris tak ada, terutama Polresta Manokwari dibawah kepemimpinan Kapolresta Kombes Pol Rivadin Benny Simangunsong dan Kompol Agustina Sineri.
“Saya memberi penilaian nol bagi Kapolresta Manokwari Kombes Polisi RB. Simangunsong dan Wakapolresta Kompol Agustina Sineri dalam mengungkap dugaan peristiwa pidana percobaan pembunuhan terhadap diri saya pada Hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 lalu. Hal ini saya tegas sampaikan karena peristiwa tersebut sudah terjadi dan terhitung sampai Jum’at kemarin (17/1/2025) telah genap 6 (enam) bulan,” kata Warinussy.
Ia menilai tidak nampak ada kemampuan dari kedua pejabat pimpinan Polresta Manokwari tersebut untuk mengungkap kasus yang menimpa dirinya itu. Warinussy menyebutkan hal ini cenderung merugikan kerja-kerja para advokat maupun pembela HAM di Manokwari dan Tanah Papua.
Padahal sejumlah bukti yang diperlukan menurut ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah berada di tangan Penyidik pada Unit Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal (Pidum Sat.Reskrim) Polresta Manokwari.
“Bukti dimaksud seperti adanya Laporan Polisi oleh para rekan dan mitra Advokat Manokwari Bersatu (AMB), keterangan korban, keterangan saksi-saksi yang ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP), keterangan pemilik rental, barang bukti mobil yang diduga digunakan untuk melakukan eksekusi percobaan pembunuhan, barang bukti baju kaos dalam dan kemeja yang digunakan korban saat terjadinya peristiwa pidana, serta proyektil peluru dari senjata api (senpi) yang digunakan pelaku pada peristiwa pidana tersebut,” katanya.
Dikatakan bahkan beberapa petunjuk ke arah peristiwa 17/7/2024 tersebut juga sudah diserahkan kepada penyidik Polresta Manokwari, pada Juli 2024 lalu.
“Hingga saat ini, saya melihat pihak Polresta sama sekali tidak menunjukkan kinerja yang meyakinkan dalam mengungkap peristiwa hukum tersebut. Menjelang Natal Tahun 2024 yang lalu para penyidik bersama anggota Satreskrim Polresta Manokwari dibawah pimpinan Kasat Reskrim Polresta Manokwari AKP Raja M Napitupulu pernah datang ke Kampung Demaisi, Kabupaten Pegunungan Arfak, Provinsi Papua Barat untuk menangkap oknum Terduga Pelaku berinisial OU,” ungkapnya.
Namun saat itu, lanjut Warinussy, para anggota Polri dari Polresta Manokwari tidak berhasil menangkap oknum terduga pelaku OU tersebut. Sementara itu, sejak Desember 2024 hingga saat ini, Kapolresta Manokwari dan Wakapolresta Manokwari sama sekali tidak menunjukkan adanlangkah signifikan dalam mengungkap secara terang benderang peristiwa yang sangat memalukan tersebut.
“Saya katakan memalukan karena diduga polisi sebenarnya telah mengetahui motif dari peristiwa yang menimpa diri saya, yaitu akibat kegiatan advokasi yang saya lakukan dalam menyampaikan kritik dan desakan pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Manokwari dan Tanah Papua. Bagian ini membuat saya sedikit memiliki harapan pada jajaran anggota Satreskrim Polresta Manokwari,” katanya
“Kiranya mereka mampu menangkap segera oknum terduga pelaku OU dan kawan-kawan nya, agar segera terungkap siapa dalang di balik peristiwa 17 Juli 2024 yang sebenarnya sudah bisa ditebak,” katanya. (*)























Discussion about this post