Manokwari, Jubi – Kepolisian Resor Kota atau Polresta Manokwari, Papua Barat akan melakukan pemeriksaan atau klarifikasi terhadap para terlapor atau saksi terlapor berkaitan dengan laporan polisi yg dibuat Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah atau Karo Umum Setda Provinsi Papua Barat, Orgenes Idji.
Orgenes Idji melaporkan salah satu pegawai Badan Kepegawain Daerah atau BKD Provinsi Papua Barat dan tiga honorer di lingkungan pemerintah provinsi, terkait tuduhan “penyeludupan” 300 nama kedalam formasi 1.002 honorer di Papua Barat.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Manokwari, Ajun Komisaris Polisi atau AKP Raja Napitupulu, mewakili Kapolresta Manokwari Komisaris Besar Poliso Ongky Isgunawan mengatakan, pihaknya baru menerim laporan tersebut dari Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu atau SPKT.
“Ini kami baru terima laporannya, dan kami akan melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi (saksi terlapor) yang ada di laporan tersebut,” kata AKP Raja Napitupulu, Sabtu (17/5/2025).
Sementara itu, Simon Benundi yang merupakan kuasa hukum pelapor mengatakan, laporan tersebut tetap berlanjut sebagai efek jera bagi para pihak yang telah membuat tuduhan keji terhadap kliennya Orgenes Idji.
“Laporan tetap berlanjut untuk memberikan efek jera bagi pihak yang telah membuat tuduhan keji kepada Klain saya,” kata Simon Benundi saat dikonfirmasi.
Simon juga menegaskan bahwa hingga kini tidak ada mediasi antara kliennya dengan pihak terlapor. Meski begitu, ia mengakui ada pertemuan antara perwakilan honorer 1.002 dengan Kepala Biro Umum Setda Papua Barat pada Jumat (16/5/2025).
“Namun itu adalah pertemuan perwakilan honorer 1.002 yang ingin mengetahui penjelasan Kepala Biro Umum terkait isu penyerahan 300 nama honorer titipan ke BKD Papua Barat,” ujarnya.
“Sesudah mengetahui informasi dan fakta sebenarnya, beberapa orang honorer 1.002 yang terlibat aksi demo pada, Rabu 14 Mei 2025, di depan pendopo kantor Gubernur Papua Barat mengaku meminta maaf dalam pertemuan, tetapi sekali lagi kami tegaskan ini bukan mediasi,” ucapnya lagi.
Simon mengatakan, laporan polisi di Polresta Manokwari bernomor: LP/B/459/V/2025/SPKT/POLRESTA MANOKWARI/POLDA PAPUA BARAT tertanggal 15 Mei 2025 tetap ada dan dilanjutkan.
“Oknum pejabat di internal BKD Papua Barat dan riga honorer harus mempertanggungjawabkan tindakan mereka,” katanya.
Katanya, terlapor diduga melanggar pasal 310 ayat (1) dan ayat (2), juga pasal 311 ayat (1) KUHPidana. Para terlapor diduga menyebarkan foto dokumen Biro Umum, menyebarkan flyer, menyebarkan voice note telah menjadi serangan pribadi, kepada kliennya. (*)






















Discussion about this post