Sorong,Jubi – Masyarakat Kampung Nauwita melakukan aksi meminta pemindahan administrasi Kampung Nauwita dari distrik Ayamaru Utara ke Ayamaru Utara timur, di depan kantor Distrik Ayamaru Utara, Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya, Senin (18/8/2025). Tokoh pemuda, Septer Nauw menuntut pemerintah distrik maupun kabupaten segera menindaklanjuti pemindahan administrasi kampung serta perubahan nama kampung yang sudah berlangsung sejak 2023, namun belum dijalankan.
“Hari ini kami datang menuntut agar pemerintah jangan lagi menahan aspirasi kami,” kata koordinator aksi demo, Septer Nauw dalam orasinya. Ia menegaskan bahwa aspirasi warga Kampung Nauwita sudah lama disampaikan, namun hingga kini masih diabaikan.
Pada 2023 warga sudah menyampaikan aspirasi tentang pemindahan administrasi kampung dari Distrik Ayamaru Utara ke Distrik Ayamaru Utara Timur, dan perubahan nama kampung dari Notte menjadi Nauwita.
“Nama sudah berubah, tapi administrasi belum dijalankan karena alasan Pemilu serentak. Hari ini kami datang untuk tegaskan, jangan lagi ditunda-tunda,” tegas Nauw di hadapan Kepala Distrik.
Ia mengingatkan bahwa persoalan ini terkait langsung dengan pemekaran wilayah yang distrik sudah memindahkan tiga kampung, yaitu Yubiah, Gafa, dan Sermal. Tapi Kampung Nauwita ini masih ditahan di administrasi lama (Distrik Ayamaru Utara).
“Kepala Distrik lama menahan SK kampung kami. Kami tegas minta supaya SK Kampung Nauwita segera dikembalikan ke Distrik Ayamaru Utara Timur,” katanya.
Kepala Kampung Nauwita, Maikel Nauw, bersama Kepala Kampung Kona, Effendi Jitmau, serta Kepala Kampung Subiam, Louis Cipau, juga menandatangani surat pernyataan sikap bersama.
Dalam dokumen tersebut ditegaskan empat poin penting: Kampung Nauwita tidak boleh dicaplok ke distrik lain kecuali Distrik Ayamaru Utara Timur, Kepala Distrik Ayamaru Utara dilarang ikut campur dalam penandatanganan administrasi kampung.
Berdasarkan penyerahan dokumen tahun 2023, proses pemindahan Kampung Nauwita harus menunggu keputusan pemerintah pusat, tetapi tetap dalam Distrik Ayamaru Utara Timur.
“Kami masyarakat Subiam Raya sudah sepakat, Kampung Nauwita tidak boleh dicaplok ke distrik lain. Kepala Distrik Ayamaru Utara jangan lagi intervensi urusan administrasi ini. Kalau sampai pemerintah masih mengulur waktu, kami siap bertanggung jawab secara moral maupun hukum,” ujar Kepala Kampung Kona, Effendi Jitmau.
Status Kampung Nauwita itu secara de facto sudah masuk Ayamaru Utara Timur. Letaknya bukan di Ayamaru Utara, tapi berbatasan langsung dengan wilayah Ayamaru Utara Timur. “Kami sudah koordinasi dengan kabupaten, sudah serahkan dokumen, tapi sampai sekarang pemerintah pusat belum eksekusi. Jadi jangan lagi ditahan-tahan, kewenangan itu sudah jelas ada di Ayamaru Utara Timur,” tegas Kepala Kampung Subiam, Lusi Jitmau.
Dalam aksi demo tersebut, Kepala Distrik Ayamaru Utara, Albert Naa, dan Kepala Distrik Ayamaru Utara Timur Anace Jitmau, hadir langsung menerima aspirasi masyarakat.
Keduanya menyatakan siap menindaklanjuti tuntutan warga Kampung Nauwita ke dinas terkait di tingkat kabupaten “Kami mendengar langsung aspirasi masyarakat hari ini. Surat pernyataan sikap sudah diterima, dan kami akan teruskan ke pemerintah kabupaten untuk segera diproses sesuai aturan yang berlaku,” ujar Kepala Distrik Ayamaru Utara Timur, Anace Jitmau.
Senada dengan itu, Kepala Distrik Ayamaru Utara, Albert Naa. Ia menegaskan tugas mereka hanya menerima aspirasi warga dan mengawal sampai ke pemerintah kabupaten. “Kami akan menindaklanjuti secara resmi agar persoalan ini segera mendapat kepastian,” katanya.
Masyarakat menutup aksi demonstrasi dengan satu tuntutan: pemerintah kabupaten harus segera mengembalikan SK Kampung Nauwita ke Distrik Ayamaru Utara Timur sesuai aspirasi warga sejak 2023.
Massa aksi usai memberikan poin tuntutannya pada jam 12 masa pung bubar secara baik ke rumahnya masing masing.(*)





















Discussion about this post