Manokwari, Jubi – Polresta Manokwari menetapkan Kepala, dan Bendahara Puskesmas Amban menjadi tersangka korupsi Bantuan Operasional Kesehatan 2021, sekitar Rp740 juta. Berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, perbuatan kedua tersangka membuat negara merugi sekitar Rp400 Juta.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Manokwari Ajun Komisaris Polis Raja Napitupulu membenarkan informasi penetapan tersangka terhadap YK dan EB. Penetapan itu tertuang pada surat perintah tertanggal 7 Maret 2025.
“Ada dua tersangka, YK [kepala puskesmas], dan EB [bendahara puskesmas]. [Mereka] belum ditahan,” kata Raja.
Kepala Dinas Kesehatan Manokwari Marthen Lana mengatakan mereka telah melaporkan penetapan tersangka terhadap YK dan EB kepada Inspektorat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari. Menurutnya, pihak inspektorat akan mengelar rapat internal untuk membahas permasalahan itu.
“Saya sudah laporkan ke Inspektur. Dalam waktu dekat, inspektur akan merapatkan hal tersebut,” kata Lana.
Yan Cristian Warinussy, kuasa hukum tersangka mengatakan YK maupun EB telah mengakui perbuatan mereka. Keduanya juga beriktikad menganti kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut.
“Saya akan berupaya keras membela kedua klien. Pembelaan di Polresta Manokwari, kejaksaan, hingga pengadilan,” kata Warinussy. (*)

Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!